(Minghui.org) Baru-baru ini dikonfirmasi oleh Minghui.org bahwa seorang penduduk Kota Jinzhong, Provinsi Shanxi dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara pada awal November 2020 karena keyakinannya pada Falun Gong, latihan spiritual dan meditasi yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Zhang Guiling, berusia sekitar 60 tahun, dilaporkan pada Februari 2020 karena mendistribusikan materi informasi tentang Falun Gong. Petugas dari Kantor Polisi Shuixiu menggeledah rumahnya dan menyita komputer, printer, flash-drive, dan buku-buku Falun Gong. Karena pandemi, polisi menempatkan Zhang sebagai tahanan rumah dan memasang tiga kamera pengintai di rumahnya.

Polisi menangkap Zhang pada 24 Agustus 2020, dan menahannya di Pusat Penahanan Kota Jinzhong. Pengadilan Distrik Taigu menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara pada awal November 2020. Dia telah dibawa ke Penjara Wanita Kota Jinzhong.