(Minghui.org) Seorang warga Kota Liupanshui, Provinsi Guizhou ditangkap pada Mei 2020 karena keyakinannya pada Falun Gong. Ma Yongju dijatuhi hukuman empat tahun dan denda 10.000 yuan oleh Pengadilan Distrik Zhongshan pada 25 April 2021. Dia telah mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Liupanshui dan sekarang menunggu keputusan hakim.

Ini adalah ketiga kalinya Ma dipenjara karena berlatih Falun Gong, latihan spiritual yang juga dikenal sebagai Falun Dafa yang telah dianiaya secara brutal oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Setelah dimulainya penganiayaan, Ma pergi ke Beijing untuk memohon hak berlatih Falun Gong pada Oktober 2000. Dia ditangkap, dibawa kembali ke Liupanshui dan ditahan selama 15 hari.

Ma ditangkap lagi pada tahun 2002 karena mendistribusikan materi informasi tentang Falun Gong dan dihukum tiga tahun kerja paksa.

Penangkapan berikutnya pada tahun 2009 karena menuliskan "Falun Dafa baik" di dinding. Praktisi lain bermarga Lu ditangkap bersamanya. Karena Lu hamil, polisi memaksanya melakukan aborsi. Baik Lu dan Ma dihukum satu tahun kerja paksa. Sementara Lu diizinkan menjalani hukuman di rumah, Ma dibawa ke Kamp Kerja Paksa Wanita Zhongba dan diberikan secara paksa obat-obatan tak dikenal, dilarang tidur, dibiarkan kelaparan dan dilarang menggunakan pembalut wanita selama periode menstruasinya.

Sebelum pertemuan politik besar rezim komunis, Ma ditangkap di rumah pada 6 November 2012 dan ditahan di pusat pencucian otak selama lebih dari 20 hari.

Dia ditangkap lagi pada 21 Agustus 2018 dan diinterogasi di kantor polisi. Polisi menambahkan obat-obatan yang tidak diketahui jenisnya ke dalam makanannya selama penahanan 8 hari di Penjara Kota Liupanshui. Dia merasa sangat dingin dan mati rasa, dan jantungnya berdebar-debar setelah makan.

Laporan terkait (Bahasa Inggris):

Detention Center Still Adding Drugs to Practitioners’ Meals

Ms. Ma Yongju Is Persecuted for Her Belief in Falun Dafa