(Minghui.org) Seorang penduduk Kota Meizhou, Provinsi Guangdong dipenjara pada tanggal 2 Maret 2021, selama tiga setengah tahun karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah ajaran spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Li Linglian, berusia 60-an, ditangkap pada tanggal 14 Juli 2020, dan ditahan di Pusat Penahanan Distrik Meijiang.

Pengadilan Distrik Kabupaten Mei awalnya menjadwalkan sidang pada tanggal 10 Oktober 2020, tetapi kemudian mengubahnya pada tanggal 29 Oktober. Terlepas dari protes keluarganya, Hakim Wu Wenlong menolak untuk melepas borgol dan belenggu selama persidangan.

Pengacara Li bersikeras bahwa hakim harus melepaskan borgol dan belenggu untuk melindungi hak paling dasar kliennya. Setelah berkonsultasi dengan ketua pengadilan, hakim akhirnya setuju melepaskan borgol Li.

Li menuntut agar Hakim Wu menarik diri dari persidangannya karena bias terhadapnya. Wu menolak dan menunda sidang.

Pada sidang kedua Li tanggal 4 November, pengacaranya menuduh polisi menipu kliennya agar membuka pintu untuk menangkapnya. Dia mengatakan video pengawasan yang mereka kirimkan sebagai bukti penuntutan buram, tidak bisa menunjukkan kejahatan apa yang diduga dilanggar Li.

Pengacara bertanya kepada polisi, "Sebagai warga negara yang sah di Tiongkok, bukankah klien saya memiliki hak untuk berjalan dengan bebas di jalan?" Polisi dan jaksa tetap diam.

Meskipun kurangnya bukti, hakim menghukum Li tiga setengah tahun penjara dengan denda 35.000 yuan pada akhir Desember.

Li mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Meizhou, yang menguatkan putusan aslinya pada tanggal 26 Februari 2021. Dia dibawa ke Penjara Wanita Provinsi Guangdong pada tanggal 2 Maret.

Sebelum hukuman terakhirnya, Li ditangkap pada tanggal 4 November 2010, setelah dilaporkan karena berbicara kepada orang-orang tentang Falun Gong. Polisi menggeledah rumahnya dua hari kemudian dan menyita komputer serta printernya. Dia ditahan di Pusat Penahanan Qinhuang selama hampir sebulan sebelum dibawa ke Pusat Pencucian Otak Sanshui pada tanggal 8 Desember selama enam bulan.

Li ditangkap lagi pada tanggal 11 Oktober 2015 karena menyebarkan materi informasi tentang Falun Gong di pasar komunitas. Dia ditahan hingga 22 Oktober.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Two Guangdong Women Sentenced to Prison for Their Faith