(Minghui.org) Setelah menghabiskan sepuluh tahun yang mengerikan di penjara, seorang penduduk Beijing berusia 50 tahun telah dijatuhi hukuman sembilan tahun lagi karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah latihan spiritual dan meditasi yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Shi Shaoping
Shi Shaoping, yang menyandang gelar master dari Institut Fotokimia di Akademi Ilmu Pengetahuan Tiongkok, ditangkap dari rumahnya di Beijing pada tanggal 18 November 2019. Polisi mengancam keluarganya dan menolak memberikan informasi terbaru tentang kasusnya.
Baru pada bulan April 2021 adik laki-lakinya menerima pemberitahuan bahwa Shi telah dijatuhi hukuman sembilan tahun. Dia akan menjalani hukuman di Penjara No. 2 Beijing, yang telah banyak digunakan untuk menahan terpidana mati atau yang dijatuhi hukuman seumur hidup, serta praktisi Falun Gong.
Sebelum hukuman terakhirnya, Shi ditangkap pada tahun 2001 dan dijatuhi hukuman sepuluh tahun. Para penjaga di Penjara Qianjin di Beijing memilih tahanan yang kejam untuk memantau dan menyiksanya, dan memaksanya melepaskan Falun Gong.
Para narapidana sering memukuli dan melecehkan Shi. Mereka juga membatasi penggunaan kamar kecilnya selama sebulan penuh, selama waktu itu dia tidak bisa buang air besar.
Para narapidana ini membuka jendela selama musim dingin agar dia terkena angin yang membekukan, ketika dia hanya memakai selapis pakaian tipis. Dia menggigil dan giginya bergemeretak karena kedinginan.
Para narapidana sering melarang Shi tidur dan memaksanya duduk di bangku kecil tanpa bergerak selama hampir 20 jam setiap hari, selama bertahun-tahun.
Otot-otot di kakinya mengecil akibat duduk paksa dalam jangka waktu lama. Kurang tidur dan tekanan mental yang luar biasa juga mempengaruhi kesehatannya.
Lapooran terkait dalam bahasa Inggris:
Once Imprisoned for Ten Years, Beijing Man Arrested for His Faith Again
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2023 Minghui.org