(Minghui.org) Setelah dipenjara tiga kali total selama 6,5 tahun, seorang warga Kota Yingkou, Provinsi Liaoning, berusia 68 tahun dijatuhi hukuman lagi empat tahun penjara karena keyakinannya pada Falun Gong.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah latihan spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Sun Wenqing ditangkap pada tanggal 21 April 2020, setelah dilaporkan karena berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong. Rumahnya juga digeledah. Polisi menempatkan dia sebagai tahanan rumah dan melarang keluarga mengunjungi atau mengirim pakaian kepadanya, hanya mengizinkan mereka untuk menitipkan uang tunai untuknya.

Sun dipindahkan ke Pusat Penahanan Kota Gaizhou sekitar bulan September, dan kemudian ke Pusat Penahanan Kota Yingkou pada awal tahun 2021. Dia disidangkan di Pengadilan Distrik Zhanqian di Yingkou pada tanggal 22 Maret 2021. Keluarganya baru-baru ini mengetahui bahwa dia telah dijatuhi hukuman empat tahun.

Ini adalah keempat kalinya Sun dipenjara sejak awal penganiayaan.

Dia pertama kali ditangkap pada tanggal 7 Juli 2000 karena memohon hak untuk berlatih Falun Gong di Beijing. Polisi Yingkou memukulinya semalaman dan memberi hukuman satu tahun kerja paksa keesokan harinya.

Sun ditangkap pada musim panas tahun 2010 setelah dilaporkan karena berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong. Dia dijatuhi hukuman dua tahun di Kamp Kerja Paksa Benxi.

Dia dilaporkan karena menyebarkan materi informasi tentang Falun Gong dan ditangkap oleh Feng Wenqi, kepala Kantor Polisi Nanhu, pada tanggal 9 Juni 2014. Feng dan petugas lainnya menggeledah rumahnya dan menyita buku-buku Falun Gong, foto pencipta Falun Gong, komputer, ponsel, dan pemutar DVD. Dia kemudian dijatuhi hukuman tiga setengah tahun penjara.

Setelah dibebaskan pada tahun 2018, dia menyewa apartemen dan tinggal sendiri. Pada tanggal 18 April 2019, Kantor Jaminan Sosial Yingkou memerintahkannya untuk mengembalikan semua pembayaran pensiun yang dia terima selama menjalani hukuman, dengan mengutip kebijakan baru bahwa praktisi Falun Gong yang dipenjara karena keyakinan, mereka tidak berhak atas tunjangan pensiun selama masa hukuman mereka.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Mr. Sun Wenqing Speaks Up for Falun Gong in Court

Falun Gong Practitioner Mr. Sun Wenqing Illegally Detained at a Forced Labor Camp

Liaoning Man Tortured in Prison and Labor Camp