(Minghui.org) Tiga praktisi Falun Gong di Penjara Wanita Heilongjiang telah menjadi sasaran metode penyiksaan “duduk di bangku kecil” selama lebih dari empat bulan sekarang.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah ajaran spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

“Duduk di bangku kecil” adalah bentuk penyiksaan yang banyak digunakan pada praktisi Falun Gong di penjara Tiongkok.

Wan Fang, Qi Hongyu, dan Zhang Shuqin, dipaksa duduk di bangku plastik kecil yang tingginya tidak lebih dari 20 cm (sekitar 8 inci) setiap hari. Setiap orang harus duduk dengan kaki dirapatkan, tangan di lutut. Tidak diperbolehkan melihat-lihat, bergerak, atau menggeser posisi dalam waktu lama, biasanya dari pukul 4 pagi sampai 10 malam. Selain makan dan pergi ke kamar kecil, dia menghabiskan sepanjang hari duduk di bangku.

Setelah duduk di bangku selama satu jam, ketidaknyamanan berubah menjadi rasa sakit. Rasa sakit itu kemudian menjadi menyiksa, seperti anak panah yang tak terhitung jumlahnya menembus tubuh bagian bawah dan cacing menggerogoti tulang. Sebagian besar korban mengalami pembengkakan di anggota badan dan tekanan darah tinggi karena bertahan dalam satu posisi terlalu lama. Beberapa memiliki luka terbuka, berdarah, bernanah di pantat mereka, beberapa dengan tulang menonjol atau lebih buruk.

Wan, Qi, dan Zhang dipindahkan ke “Bangsal Pelatihan” penjara awal tahun ini. Zhang dicaci maki dan dipukuli karena memberikan beberapa roti pada narapidana lain untuk dimakan. Qi ditegur karena ingin berbicara dengan penjaga.

Wan bekerja di Biro Pajak Distrik Xiangfang di Harbin. Dia ditangkap pada tanggal 11 September 2019, dalam penyisiran polisi. Polisi menyita buku-buku Falun Gong, komputer, dan printernya. Dia diadili tanggal 9 September 2020, dalam konferensi video dan dihukum empat tahun penjara seminggu kemudian.

Qi dari Kabupaten Jixian, Kota Shuangyashan, ditangkap tanggal 3 April 2020, karena memberi tahu orang-orang tentang Falun Gong dan penganiayaan. Polisi mendobrak masuk dan menggeledah rumahnya sore itu. Tanpa memberi tahu keluarganya, Pengadilan Kabupaten Jixian mengadili dan menghukum Qi empat tahun penjara.

Zhang dari Kota Yichun ditangkap tanggal 5 Maret 2020. Dia diadili pada tanggal 19 Agustus di Pengadilan Distrik Yimei dan dihukum tiga tahun empat bulan penjara pada 28 September 2020.

Artikel Terkait dalam bahasa Inggris:

Heilongjiang Woman Sentenced to Four Years for Her Faith, Mother Passes Away in Distress

Heilongjiang Woman Sentenced for Her Faith, Suffers Ankle Injury in Custody