(Minghui.org) Pada kesempatan peringatan 22 tahun kampanye penganiayaan terhadap praktisi Falun Gong, Markus Grübel, Komisi untuk Kebebasan Beragama dan Anggota Parlemen Jerman, meminta Partai Komunis Tiongkok untuk segera menghentikan penganiayaan terhadap Falun Gong dan diskriminasi dan persekusi terhadap kelompok minoritas etnis, agama dan budaya lainnya.

Markus Grübel, MdB, Komisi Kebebasan Beragama dan Anggota Parlemen Jerman

Pernyataan Markus Grübel yang menuntut segera diakhirinya penganiayaan terhadap Falun Gong

Grübel mengatakan dalam pernyataannya, “Saya menyerukan kepada pemerintah Tiongkok untuk segera menghentikan diskriminasi dan penganiayaan terhadap etnis, agama dan budaya minoritas. Setiap orang berhak untuk bebas menjalankan keyakinannya. Hak asasi manusia adalah hak individu universal dan tidak boleh dilanggar atau disalahgunakan atas nama kolektif.

“Hingga tahun 1999, komunitas [Falun Gong] sebagian besar diterima oleh pemerintah, tetapi kemudian dianggap sebagai ancaman dan dinyatakan sebagai 'musuh negara.' Pendukungnya juga menjadi korban kampanye propaganda yang meluas, pendidikan ulang, pemenjaraan, kerja paksa dan penyiksaan. Pakar hak asasi manusia PBB sangat khawatir dengan pengambilan organ secara paksa, yang dilakukan dari minoritas agama dan etnis yang dipenjara, khususnya praktisi Falun Gong.

“Selama beberapa dekade, etnis dan agama minoritas, terutama Muslim Uyghur dan Kazakh, praktisi Falun Gong, Buddha Tibet dan Kristen telah didiskriminasi dan dianiaya. Laporan pelanggaran hak asasi manusia mengkhawatirkan. Pengawasan sistematis, penangkapan dan hukuman penjara yang lama mengancam keberadaan minoritas.

“Penyangkalan oleh pemerintah Tiongkok dan penangguhan sepihak dari dialog hak asasi manusia tahunan Jerman-Tiongkok yang sebelumnya pada Maret 2021 tidak membantu membangun kepercayaan. Hak asasi manusia memiliki validitas universal, terlepas dari kebangsaan dan afiliasi etnis atau agama. 'Sinisasi' agama dan budaya, yaitu adaptasi paksa terhadap ideologi sosialis, merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan.

“Undang-undang Agama [yang disahkan oleh Partai Komunis Tiongkok] pada bulan Januari 2018 lebih lanjut melegalkan pengawasan ketat dan penganiayaan terhadap minoritas. Selain Muslim, Falun Gong dan Buddha Tibet, ini juga berlaku untuk gereja rumah Kristen yang tidak terdaftar dan komunitas lainnya. ‘Undang-undang Keamanan Nasional’, yang mulai berlaku di Hong Kong pada bulan Juni 2020, kini juga mengancam hak asasi manusia di Hong Kong. Menurut organisasi hak asasi manusia, undang-undang ini digunakan untuk menargetkan para oposisi, menghancurkan kritik dan melegitimasi penangkapan sewenang-wenang.”