(Minghui.org) Pada peringatan 22 tahun penganiayaan terhadap Falun Gong, praktisi Falun Gong di 37 negara menyerahkan daftar terbaru orang-orang yang berpartisipasi dalam penganiayaan di Tiongkok kepada pemerintah masing-masing.

Praktisi mencari sanksi bagi pelaku oleh negara masing-masing, termasuk menolak aplikasi visa pelaku atau membekukan aset mereka di negara tersebut.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah latihan pikiran-tubuh kuno dalam aliran Buddha. Praktisi mengikuti prinsip “Sejati-Baik-Sabar” dan melakukan lima perangkat latihan gerakan lembut untuk peningkatan kesehatan dan peningkatan spiritual.

Partai Komunis Tiongkok (PKT) memulai penganiayaan terhadap Falun Gong pada tanggal 20 Juli 1999. Hal ini memobilisasi seluruh aparat negara untuk melakukan penganiayaan terhadap praktisi Falun Gong, termasuk penangkapan, pengadilan ilegal, pemenjaraan, pemantauan, penyiksaan, cuci otak, pemerasan, dll. Meskipun penganiayaan masih berlangsung, praktisi Falun Gong tetap teguh dalam keyakinan mereka.

Daftar pelaku terbaru diajukan ke 37 negara, termasuk Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Australia, dan Selandia Baru dalam Aliansi Lima Mata; 23 negara Uni Eropa – Jerman, Prancis, Italia, Spanyol, Belanda, Polandia, Belgia, Swedia, Austria, Irlandia, Denmark, Finlandia, Republik Ceko, Rumania, Portugal, Yunani, Hongaria, Slovakia, Luksemburg, Kroasia, Slovenia, Siprus, dan Malta; dan sembilan negara lainnya – Jepang, Korea, Indonesia, Swiss, Norwegia, Liechtenstein, Israel, Brasil, dan Meksiko. Sebagian besar negara-negara ini telah bekerja dengan praktisi Falun Gong sebelumnya dalam masalah ini, sementara Indonesia dan Brasil bergabung dalam upaya ini untuk pertama kalinya.

Semua informasi mengenai kejahatan para pelaku terhadap praktisi Falun Gong disusun berdasarkan laporan yang dipublikasikan di Minghui.org. Seorang pejabat di Departemen Luar Negeri AS telah mengakui kredibilitas materi yang diberikan oleh praktisi Falun Gong dua tahun lalu. Dua laporan tahunan Departemen Luar Negeri, “Country Reports on Human Rights Practices” dan “Report on International Religious Freedom,” telah mengutip Minghui dalam hal kasus penganiayaan dan statistik, termasuk jumlah praktisi yang dianiaya hingga meninggal, dijatuhi hukuman, ditangkap dan dilecehkan

Daftar pelaku terbaru mencakup pejabat PKT di seluruh wilayah Tiongkok, yang telah bekerja di berbagai bidang dan memainkan berbagai peran dalam menganiaya praktisi Falun Gong, termasuk:

Zhao Kezhi (赵克志), Wakil Sekretaris Partai Komite Sentral Partai Politik dan Hukum, Penasihat Negara, dan Sekretaris Partai serta Menteri Kementerian Keamanan Publik;

Du Hangwei (杜航伟), Wakil Menteri Keamanan Publik;

Wu Aiying (吴爱英), mantan Menteri Kehakiman, yang telah dikeluarkan oleh PKT untuk partai karena melanggar disiplin partai;

Sang Linyu (桑麟榆), Sekretaris dan Direktur Biro Pencegahan dan Penanganan Aliran Sesat, Kementerian Keamanan Publik;

Li Xiaodong (李晓东), Komisaris Politik Biro; tiga Wakil Direktur Biro – Song Quanzhong (宋全中), Wang Dezhou (王德洲) dan, Yang Xin (杨新); dan tiga mantan Direktur Biro – Li Jiangzhou (李江舟), Bai Shaokang (白少康), dan Sun Lijun (孙力军) (yang telah diturunkan oleh PKT);

Yu Tianmin (于天敏), Sekretaris Partai dari Komite Urusan Politik dan Hukum Provinsi Liaoning;

Yang Dongqi (杨东奇), Sekretaris Partai dari Komite Urusan Politik dan Hukum Provinsi Heilongjiang;

Deng Yong (邓勇), Sekretaris Partai dari Komite Urusan Politik dan Hukum Provinsi Sichuan;

Liu Yuan (刘渊), Wakil Sekretaris Partai dari Komite Urusan Politik dan Hukum Provinsi Shandong dan Direktur Kantor 610 Provinsi;

Jiang Ping (姜平) dan Chen Yin (陈寅), dua mantan Sekretaris Partai dari Komite Urusan Politik dan Hukum Shanghai;

Li Xiang (李祥), Sekretaris Partai Komite Urusan Politik dan Hukum Kota Changchun, Provinsi Jilin;

Shi Shitai (石时态), Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Heilongjiang;

Zhang Xuequn (张学群), Presiden Pengadilan Tinggi Provinsi Liaoning; dan pejabat lainnya dari semua tingkat sistem hukum di Tiongkok, termasuk biro sekuritas publik, kejaksaan, pengadilan, dan biro kehakiman.

Dengan upaya praktisi Falun Gong untuk mencari keadilan terhadap para pelaku yang telah berpartisipasi dalam penganiayaan, AS memberikan sanksi pada seorang petugas polisi pada bulan Desember 2020 dan direktur Kantor 610 Chengdu pada bulan Mei 2021.

Sebagai akibat dari sanksi, beberapa kantor polisi di Tiongkok menghilangkan foto petugas polisi dari dinding mereka dan beberapa organisasi menurunkan foto pejabat dari halaman web mereka, untuk menghindari foto tersebut diekspos di luar negeri. Ketika pejabat PKT menerima telepon praktisi Falun Gong tentang sanksi, beberapa dari mereka melunakkan sikap, beberapa mencoba untuk menyangkal hubungannya dengan “Kantor 610,” sementara yang lain segera menyatakan bahwa mereka tidak berpartisipasi dalam penganiayaan terhadap Falun Gong.

Dalam beberapa tahun terakhir, negara-negara demokratis telah mencapai konsensus tingkat tinggi untuk memberikan sanksi kepada para pelaku hak asasi manusia di Tiongkok. Setelah A.S. meloloskan Global Magnitsky Human Rights Accountability Act pada 2016, Kanada, Inggris, dan 27 negara di UE mengikuti dan telah mengesahkan undang-undang serupa. Undang-undang serupa juga sedang dikerjakan di Australia dan Jepang.

Kami ingin memperingatkan para pelaku: jangan berharap anda bisa lolos dari hukuman. Cepat atau lambat anda akan masuk daftar sanksi.

Kami ingin memperingatkan mereka yang terlibat dalam penganiayaan terhadap praktisi Falun Gong di Tiongkok bahwa setiap nama pelaku akan muncul di daftar pelaku cepat atau lambat jika mereka terus mengikuti PKT. Mohon segera berhenti menganiaya Falun Gong dan mencoba menebusnya sekarang.

Kami ingin mengingatkan semua orang dalam sistem PKT untuk tidak bekerja sama atau menerapkan kebijakan penganiayaan. Jangan menghalangi jalan bagi anda dan keluarga untuk menetap, belajar, berbisnis, atau mengunjungi negara-negara bebas di kemudian hari. Bagi mereka yang tidak melakukan kejahatan, harap menjaga catatan yang bersih untuk diri sendiri dan tidak melakukan kejahatan apapun.

Laporan terkait dalam Bahasa Inggris:

Falun Gong Practitioners Submit List of Human Rights Perpetrators to 29 Nations, Calling for Sanctions

Another List of Persecutors of Falun Gong Practitioners Submitted to Governments in the U.S., Canada, UK, Australia, and New Zealand