(Minghui.org) Tiga penduduk Kota Jiamusi, Provinsi Heilongjiang baru-baru ini mengajukan banding terhadap hukuman sewenang-wenang karena berlatih Falun Gong ditolak oleh pengadilan yang lebih tinggi.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual dan meditasi yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Pengadilan Menengah Kota Jiamusi memberi tahu Li Suxian, Xu Yanping, dan Zuo Ying pada akhir Juli 2021 tentang keputusan untuk menegakkan vonis asli mereka.

Li, yang telah dibebaskan dengan jaminan karena kesehatannya, ditahan kembali di Pusat Penahanan Huanan pada 6 Agustus. Xu dan Zuo, yang telah ditahan di Pusat Penahanan Kota Jiamusi sejak penangkapan mereka, dipindahkan ke Penjara Wanita Provinsi Heilongjiang pada 11 Agustus.

Li Suxian

Li, seorang pensiunan sebuah toko berusia 71 tahun, Xu, seorang pensiunan pekerja pabrik plastik berusia 60 tahun, dan Zuo, 56, ditangkap pada 1 Juli 2020 setelah dilaporkan karena menaruh informasi tentang Falun Gong di sebuah desa. Polisi menggeledah rumahnya, menyita komputer dan buku-buku Falun Gong.

Polisi mengancam suami Xu: “Dia ditangkap pada 1 Juli, hari ulang tahun Partai Komunis Tiongkok. Ini juga merupakan hari penting bagi Partai Komunis untuk mengesahkan undang-undang keamanan di Hong Kong. Sekarang kami telah memasukkannya ke dalam tahanan kriminal, dan kami berencana untuk memberinya hukuman penjara, setidaknya tiga tahun.”

Setelah menginterogasi para praktisi di kantor polisi setempat, polisi membawa mereka ke Pusat Penahanan Kota Jiamusi. Li ditolak masuk karena tekanan darah tinggi dan dibebaskan dengan jaminan pada 2 Juli. Polisi menempatkannya di bawah tahanan rumah pada 7 Agustus.

Para praktisi diadili oleh Pengadilan Distrik Xiangyang pada 18 Maret 2021. Hakim Song Tao menghukum Li dua tahun tiga bulan, Xu satu tahun sepuluh bulan, dan Zuo satu tahun delapan bulan. Mereka juga didenda masing-masing 5.000 yuan (12 juta).

Setelah sidang pihak berwenang berusaha menahan Li, tetapi dia ditolak masuk lagi oleh Pusat Penahanan Jiamusi karena kondisinya.

Laporan terkait dalam Bahasa Inggris:

Three Heilongjiang Women Sentenced to Prison for Raising Awareness about the Persecution of Their Faith

Three Heilongjiang Residents Arrested for Spreading Information about Their Faith, Two Remain in Custody