(Minghui.org) Dua warga Kota Yanji, Provinsi Jilin baru-baru ini dijatuhi hukuman masing-masing enam bulan karena keyakinan mereka pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Jin Huixin dan Tai Zhenzi, keduanya berusia 77 tahun, ditangkap pada bulan September 2020 karena membagikan kalender yang memuat informasi tentang Falun Gong. Polisi menyita buku-buku Falun Gong dan materi lainnya yang diambil dari rumah mereka. Mereka dibebaskan dengan jaminan pada hari yang sama setelah wawancara singkat di kantor polisi.

Polisi memanggil kedua wanita itu pada akhir bulan Oktober 2021 dan mengatakan telah menyerahkan kasus mereka ke Kejaksaan Kota Yanji. Jaksa Pu Tainan dengan cepat mendakwa mereka dan memindahkan kasus mereka ke Pengadilan Kota Yanji.

Kedua praktisi diadili pada tanggal 6 Desember. Mereka dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan fisik tepat setelah sidang bersama dan sejak itu ditahan di Pusat Penahanan Kota Yanji. Keduanya didenda 1.000 yuan dan diperintahkan membayar 500 yuan untuk pemeriksaan fisik.

Keluarga mereka baru-baru ini mengetahui bahwa kedua wanita itu dijatuhi hukuman enam bulan dan bahwa hukuman penjara telah ditentukan sebelumnya oleh Pengadilan Menengah Prefektur Yanbian.

Informasi kontak pelaku:

Yu Fengzhu (俞凤柱), president, kejaksaan Kota Yanji: +86-433-2690001
Pu Tainan (朴泰男), jaksa, jaksa Kota Yanji: +86-433-2690037
Jin Guangxi (金光锡), presiden, Pengadilan Kota Yanji: +86-433-2515088

(Lebih banyak informasi kontak pelaku tersedia di artikel asli berbahasa Mandarin.)