(Minghui.org) Seorang penduduk Kota Benxi, Provinsi Liaoning dijatuhi hukuman 4,5 tahun karena berlatih Falun Gong. Hakim mengumumkan putusan tanpa pernah melakukan persidangan.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Li Xiaoxia ditangkap di rumahnya pada tanggal 15 Oktober 2020 oleh petugas dari Kantor Polisi Xiaoshi. Polisi datang dengan empat mobil dan menyita banyak barang pribadinya. Enam praktisi lainnya di Benxi juga ditangkap pada hari yang sama.

Li dibebaskan dengan jaminan setelah dia gagal lulus pemeriksaan fisik yang diperlukan untuk penahanan. Anggota staf dari Pengadilan Distrik Nanfen dan petugas dari Kantor Polisi Xiaoshi pergi ke rumahnya dua kali untuk menanyainya. Suaminya, yang tidak berlatih Falun Gong, juga ditanyai.

Seorang anggota staf dari Pengadilan Distrik Nanfen pergi ke rumah Li pada tanggal 23 Desember 2021 dan menyampaikan putusan kepadanya. Dia dijatuhi hukuman 4,5 tahun dan didenda 10.000 yuan. Putusan menyatakan bahwa hakim telah menunjuk seorang pengacara untuk mewakili Li, tetapi dia mengatakan tidak pernah mengetahui dan pengacara tidak pernah menghubunginya.

Dua praktisi lain yang ditangkap bersamanya, Wu Chengjun dan Li Feipeng, dijatuhi hukuman pada tanggal 1 Desember oleh Pengadilan Kabupaten Hengren masing-masing 8 dan 4,5 tahun.

Informasi kontak pelaku: Yang Chunjiu (杨春玖), hakim ketua Pengadilan Distrik Nanfen: +86-24-42885921

Su Zhan (苏展), panitera: +86-18641468996
Zhao Like (赵立科), kepala Kantor Polisi Xiaoshi: + 86-13941479977

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Benxi City, Liaoning Province: Seven Falun Gong Practitioners Arrested in One Day

Two Liaoning Residents Sentenced to Prison for Their Faith