(Minghui.org) Himpunan Falun Dafa di Denmark menerima sebuah surat elektronik (email) dari Komite Luar Negeri Parlemen Denmark pada 20 Desember 2021. Email tersebut mengindikasikan bahwa Komite telah menerbitkan koresponden antara Komite dan Kementrian Luar Negeri di situs webnya mengenai penganiayaan Falun Dafa di Tiongkok. Dalam koresponden itu, Menteri Luar Negeri Denmark mengungkapkan kekhawatirannya mengenai penangkapan dan penyiksaan praktisi Falun Dafa di Tiongkok.
Ini dimulai dengan daftar pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang dikirimkan oleh Himpunan ke pemerintah Denmark di Hari HAM pada 10 Desember 2021. Pelaku semuanya terlibat dalam penganiayaan Falun Dafa di Tiongkok.
Himpunan meminta pemerintah Denmark patuh dengan “sanksi rezim hak asasi manusia global” yang diadopsi oleh Dewan Eropa pada 7 Desember 2020. Dikenal sebagai versi Eropa dari Magnitsky Act, “sanksi rezim hak asasi manusia global” yang membentuk sebuah kerangka kerja untuk menargetkan pelanggar HAM dengan larangan perjalanan dan membekukan aset mereka.
Himpunan menyerahkan daftar pelaku terbaru kepada pemerintah Denmark, bersama dengan praktisi di 35 negara lain yang juga melakukannya pada Hari Hak Asasi Manusia. Negara-negara lain termasuk Aliansi Lima Mata (Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Australia, Selandia Baru), 22 negara di Uni Eropa (Prancis, Italia, Spanyol, Belanda, Polandia, Belgia, Swedia, Austria, Irlandia, Denmark, Finlandia, Ceko, Rumania, Portugal, Yunani, Hongaria, Slovakia, Luksemburg, Bulgaria, Kroasia, Slovenia, Estonia, Malta), dan 8 negara tambahan (Jepang, Korea Selatan, Indonesia, Swiss, Norwegia, Liechtenstein, Israel, Meksiko ).
Dalam pengajuan daftar terbaru, Himpunan menunjukkan bahwa penganiayaan terhadap praktisi di Tiongkok telah berlangsung selama 22 tahun, selama waktu itu Himpunan telah mengirimkan ribuan email dan surat kepada pemerintah Denmark dan media berita, memberi tahu orang-orang Denmark bahwa Partai Komunis Tiongkok (PKT) adalah rezim paling kejam di dunia dan mendesak mereka untuk menjauhkan diri dari PKT.
Himpunan menjelaskan bahwa penganiayaan bisa terus berlanjut sebagian karena dunia Barat menanggapi masalah penting ini dengan appeasement termasuk Denmark. Namun dengan membentuk aliansi dengan negara-negara Barat, PKT malah menjadi lebih kuat dalam mendominasi dunia.
Setiap pelaku dalam daftar terbaru telah melakukan kejahatan serius terhadap praktisi Falun Dafa yang tidak bersalah yang hanya ingin menjadi warga negara yang lebih baik dengan mengikuti prinsip-prinsip Sejati-Baik-Sabar. Himpunan menunjukkan bahwa tujuan PKT adalah untuk membasmi Falun Dafa di Tiongkok dan sering meminta diskusi tertutup dengan negara-negara barat ketika menyangkut pelanggaran hak asasi manusia. Diskusi semacam itu hanya main-main dan tidak bisa mengarah pada kemajuan yang substantif. Oleh karena itu, Himpunan mendesak pemerintah Denmark untuk menegakkan hukum yang berlaku untuk secara terbuka memberikan sanksi kepada pejabat PKT yang terlibat dan mengutuk penganiayaan tersebut.
Tidak lama setelah menerima daftar tersebut, Komite Luar Negeri Parlemen Denmark menghubungi Menteri Luar Negeri Jeppe Kofod untuk menanyakan posisi kementrian dalam masalah penting ini.
Dalam jawabannya, Kofod mengatakan, menurut organisasi hak asasi manusia, penindasan terhadap Falun Dafa masih berlangsung, dengan praktisi diawasi secara sewenang-wenang, ditangkap, ditahan, atau dihukum.
Dia mengatakan, pemerintah Denmark sangat memerhatikan kondisi hak asasi manusia di Tiongkok. Dalam lawatannya ke Tiongkok baru-baru ini pada 26 November 2021, Kofod mengangkat isu HAM dalam pertemuan dengan rekannya di Tiongkok. Selain itu, ia juga menyampaikan keprihatinan melalui Uni Eropa dan PBB mendesak PKT untuk menanggapi masalah ini.
Pada akhirnya, Kofod menegaskan kembali bahwa pemerintah Denmark sangat prihatin dengan fakta bahwa praktisi Falun Dafa di Tiongkok telah ditangkap dan dianiaya oleh PKT. Dia mengatakan bahwa pemerintah Denmark akan bekerja dengan negara-negara lain dalam dialog kritis dengan PKT mengenai peningkatan kondisi hak asasi manusia dari kelompok agama dan minoritas di Tiongkok, termasuk praktisi Falun Dafa.
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2023 Minghui.org