(Minghui.org) Seorang mantan insinyur di Kota Dalian, Provinsi Liaoning yang menjadi lumpuh setelah sepuluh tahun penyiksaan di penjara dihukum lagi karena keyakinannya pada Falun Gong.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah sebuah disiplin spiritual yang inti prinsipnya adalah Sejati-Baik-Sabar yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Lu Kaili (juga diterjemahkan sebagai Lyu Kaili), 57, ditangkap pada 20 Juni 2021, setelah polisi melihat kuplet di pintunya yang bertulisan, “Sejati, Baik, Sabar adalah yang terpenting; Kebajikan dan perbuatan baik akan membawa berkat.”

20 Juni 2021 yang adalah Hari Ayah. Karena orang tua Lu meninggal bertahun-tahun yang lalu, keluarganya di Dalian hanyalah istri dan mertuanya, yang berusia 80an. Penangkapannya memberikan pukulan berat bagi mereka, khususnya bagi ayah mertuanya yang masih dalam pemulihan pasca operasi.

Setelah lima hari di Tahanan Kota Dalian, Lu dipindahkan ke Pusat Penahanan Yaojia. Petugas awalnya menolak menerimanya karena kondisi fisiknya, tapi dipaksa oleh polisi. Ketika keluarga mencari cara untuk membebaskannya, seorang petugas polisi berkata kepada mereka, “Tidak berguna berbicara kepada saya. Ini adalah perintah dari atas untuk menangkapnya.”

Lu sebelumnya mengalami cedera tulang belakang setelah sepuluh tahun penyiksaan di Penjara Panjin. Ia baru saja belajar berjalan dengan bantuan tongkat tidak lama sebelum ditangkap lagi. Disabilitasnya menyebabkan banyak penderitaan di pusat penahanan, di mana ia harus berjalan tanpa bantuan tongkat, selain menderita inkontinensia. Sakit di kakinya sering membuatnya terbangun di malam hari. Ketika pengacara mengunjunginya, ia harus dibopong seorang narapidana.

Lu menghadiri persidangan di Pengadilan Ganjingzi pada 16 Desember 2021 dan dihukum delapan bulan penjara dan denda 5,000 yuan. Ia mengajukan banding atas putusannya.

Sebelum tuntutan yang terakhir, Lu menjalani dua kali masa kerja paksa dan satu hukuman penjara. Ia menghabiskan total 13,5 tahun selama 23 tahun ini di balik jeruji besi, dan mengalami penyiksaan, termasuk ranjang kematian, digantung dengan borgol, dan disetrum dengan tongkat listrik bertegangan tinggi.

Setelah ia membajak sinyal TV pada 2005 untuk menyiarkan video yang mengungkap kejahatan Partai Komunis Tiongkok, ia dihukum sepuluh tahun penjara. Petugas penjara secara berkala menyetrumnya dengan tongkat listrik, setiap kali selama berjam-jam. Pada 2010, ia lompat dari atap gedung karena ia tidak lagi bisa menahan sakit fisik yang ekstrem. Tulang ekornya cedera dan menyebabkannya lumpuh serta inkontinensia.

Lu sebelum penganiayaan

Lu setelah dibebaskan dari Penjara Jinzhou

Informasi kontak pelaku:

Wen Liansheng (温连生), ketua Pengadilan Distrik Ganjingzi: +86-13889629636, +86-411-82793701
Lin Leda (林乐大), presiden Kejaksaan Distrik Ganjingzi: +86-13940916916, +86-411-83891133
Zhang Qing (张 ), kepala Kantor Polisi Malanzi: +86-13704118885

(Lebih banyak informasi kontak pelaku tersedia di artikel asli berbahasa Mandarin.)

Laporan terkait dalam Bahasa Inggris:

Liaoning Man Paralyzed from Previous Imprisonment Faces Prosecution Again

Disabled in Prison, Engineer Arrested Again for Upholding His Faith

A Couple's Sad Story of Being Separated and Persecuted for Over a Decade

The Jinzhou Prison Denies Family Visits to Lu Kaili for Over Two Years

Brutal Torture in the Men's Division of Masanjia Forced Labor Camp

German Newspaper Reports a Practitioner's Story and His Efforts to Rescue a Friend in China