(Minghui.org) Saat menjalani hukuman di Penjara Wanita Kota Chengdu di Provinsi Sichuan, Lan Xianghua, seorang wanita warga Chengdu berusia 55 tahun, menjadi lamban setelah narapidana Chen Xinshu dan Wang Fuxiang menaruh obat-obatan ke dalam makanan dan airnya. Mereka melakukannya atas instruksi penjaga penjara. Obat-obatan itu diduga berbahaya bagi sistem saraf pusat.

Sejak Lan bercerai, tidak ada yang mengirim uang kepadanya di penjara. Dia bahkan tidak punya uang untuk membeli tisu toilet. Petugas penjara tidak mengizinkan praktisi lain yang dipenjara untuk membantunya.

Pemenjaraan terakhir Lan menyusul penangkapannya pada tahun 2019 karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999. Dia dijatuhi hukuman tiga tahun, dan rincian persidangannya masih harus diselidiki.

Lan pada awalnya ditahan di Pusat Penahanan Distrik Longquanyi setelah penangkapannya. Petugas polisi Zhang Huimin memaksanya untuk memakai belenggu dan borgol sepanjang waktu sampai dia dibawa ke penjara.

Penganiayaan Sebelumnya

Sebelum hukuman penjara terakhirnya, Lan telah beberapa kali menjadi sasaran karena keyakinannya.

Dia pernah ditahan di Pusat Pencucian Otak Xinjin, di mana dia disuntik paksa dengan obat-obatan tidak dikenal yang merusak sistem saraf pusatnya. Setelah dibebaskan, dia kadang-kadang menjadi mengigau, kejang-kejang, atau pingsan.

Dia ditangkap lagi sekitar akhir tahun 2015, dan diborgol selama empat hari di Pusat Penahanan Distrik Longquanyi. Setelah dibebaskan sekitar dua minggu, dia ditangkap lagi pada bulan Januari 2016 dan dikirim ke pusat penahanan yang sama. Dia dipindahkan ke Penjara Wanita Kota Chengdu pada awal tahun 2017. Tidak jelas hukuman penjara apa yang dia jalani.

Kejahatan yang Dilakukan di Penjara Wanita Kota Chengdu

Penjara Wanita Kota Chengdu terletak di jalan Longhong 200, Distrik Longquanyi, Kota Chengdu. Penjara itu juga dikenal oleh penduduk setempat sebagai Penjara Wanita Longquanyi dan Penjara Wanita Provinsi Sichuan. Penjara itu telah memenjarakan praktisi Falun Gong sejak dimulainya penganiayaan, dan petugas penjara secara aktif berpartisipasi dalam penganiayaan terhadap praktisi. Mereka menggunakan banyak metode penyiksaan brutal selama bertahun-tahun, antara lain sengatan listrik, borgol, paparan panas dan dingin yang ekstrem, berdiri lama, berlari, atau duduk, suntikan obat-obatan beracun, dicekok makanan secara brutal, akses terbatas ke toilet, kurungan isolasi, penolakan hak kunjungan, dan banyak lagi. Pada saat yang sama, para praktisi juga dipaksa untuk menonton video yang memfitnah Falun Gong.

Menurut laporan yang tersedia dari Minghui.org, dari tahun 2013 hingga saat ini, tujuh praktisi Falun Gong, termasuk Chen Shikang, Hu Xia, Yan Hongmei, Hu Yanshun, Liang Wende, Ding Guoqin, dan Gao Chunxiu telah dianiaya hingga meninggal dunia saat ditahan di penjara atau tidak lama setelah pembebasan mereka.

Yan Hongmei, dari Chengdu, dianiaya hingga meninggal pada pagi hari tanggal 28 Desember 2017 di penjara. Ketika keluarganya melihat tubuhnya, kepalanya dibungkus dengan kain kasa dan tubuhnya ditutup dengan kain. Otoritas penjara kemudian mengkremasi tubuhnya dan mengirim abunya pulang bersama keluarga.

Keluarganya pergi ke rumah sakit penjara dan melihatnya tiga hari sebelum kematiannya. Seluruh tubuhnya bengkak, tetapi otoritas penjara menolak memberikan pembebasan bersyarat medis.