(Minghui.org) Seorang wanita berusia 78 tahun menjalani hukuman tiga tahun karena berlatih Falun Gong telah ditolak kunjungan maupun panggilan telepon keluarganya, karena dia menolak untuk melepaskan keyakinannya, disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Karena salah satu mata Zhang Yun telah buta dan mata satunya lagi memiliki pandangan yang sangat buruk, keluarganya kini sangat cemas mengenai kondisinya. Putrinya, Dong Mei, juga menjalani hukuman di penjara yang sama dengannya, karena keyakinan mereka.

Zhang, seorang warga kota Shenyang, Provinsi Liaoning, pertama kali ditangkap pada 4 Desember 2019 bersama putrinya. Sementara Zhang dibebaskan setelah 16 hari penahanan, Dong tetap dalam tahanan dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Shenhe sekitar 9 November 2020.

Zhang ditangkap dua kali lagi, masing-masing pada 12 Maret dan 20 Agustus 2020. Dia dibebaskan pada hari berikutnya dan ditempatkan pada pengawasan rumah dua kali.

Zhang hadir di Pengadilan Distrik Yuhong pada jam 9 pagi tanggal 24 Desember 2020. Dia ditahan kembali di Pusat Penahanan No.1 Kota Shenyang setelah persidangan dan dipindahkan ke Penjara Wanita No. 2 Provinsi Liaoning pada tanggal 21 Desember 2021, setelah dijatuhi hukuman tiga tahun.

Penjara Wanita No.2 Provinsi Liaoning

Penjara Wanita No.2 Provinsi Liaoning secara resmi didirikan pada 31 Agustus 2019 untuk mengakomodir permintaan fasilitas penjara yang terus meningkat. Sebelumnya tempat ini digunakan sebagai pusat permasyarakatan anak-anak dibawah umur di kompleks penjara di Kota Shenyang dan terletak di sebelah Penjara No. 1 Provinsi Laioning.

Menurut orang dalam, semua wanita yang baru dijatuhi hukuman di Liaoning dibawa ke penjara No.2 yang baru. Pada 1 Agustus 2021, terdapat 1.635 orang ditahan di sana dan jumlah tahanan telah meningkat menjadi lebih dari 2.000 orang pada akhir tahun 2021.

Sejak 1 Januari 2020, semua tahanan yang baru diterima di Penjara Wanita No.2 Provinsi Liaoning dilarang membawa barang pribadi dalam bentuk apapun. Mereka diperintahkan untuk mengenakan seragam narapidana selama di penjara dan tidak lama sebelum dibebaskan, penjara akan memberitahu keluarga mereka mengirim pakaian untuk mereka.

Semua praktisi Falun Gong yang dibawa ke penjara mengalami siksaan terus-menerus dan pengawasan ketat yang bertujuan untuk memaksa mereka melepaskan keyakinannya. Mereka juga dipaksa untuk mempelajari berbagai materi cuci otak dan mempelajari keterampilan untuk bekerja di bagian produksi pakaian tanpa dibayar.

Jin Hong, seorang warga Kota Shenyang menjalani hukuman empat tahun, ditelanjangi dan diikat ke ranjang pada Mei 2021. Para penjaga kemudian membuka jendela dan membiarkan angin dingin bertiup kearahnya. Dia sebelumnya dipukuli oleh narapidana dan badannya penuh dengan lebam.

Dalam sesi penyiksaan lain pada 27 Juni 2021, beberapa narapidana menelanjangi Jin, memasang banyak serangga di tubuhnya, mengikat pergelangan tangannya ke pagar tempat tidur di ranjang atas, dan menggantungnya. Mereka menempelkan kakinya ke anak tangga di tempat tidur bawah. Kemudian mereka meletakkan kantong plastik di atas kepalanya dan mulai memukul kepalanya dengan botol air penuh. Jin hampir mati lemas dan pingsan. Setelah itu, satu narapidana mencubit putingnya, yang kedua menempel rambut kemaluannya sebelum menarik plester, yang ketiga menendang perutnya dan yang keempat menusuk bagian pribadi Jin dengan kakinya yang memiliki infeksi jamur kronis untuk menginfeksinya.

Juga pada Juni 2021, Long Shufen dilarang tidur, dipaksa berdiri selama berjam-jam, dan kemudian dipukuli selama empat jam oleh narapidana. Dia pingsan dan tidak bisa bangun dari tempat tidur keesokan harinya.

Pada Agustus 2021, Dong (putri Zhang) dipaksa berdiri berjam-jam dan dipukuli oleh narapidana. Dia dipenuhi dengan memar. Dia mengalami beberapa pembengkakan di kepalanya. Kakinya terluka dan dia kesulitan berjalan.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

77-Year-Old Blind Woman Sentenced to Three Years for Her Faith

Two Months After Her Daughter’s Sentence, 76-year-old Woman Also Faces Prison Time for Their Shared Faith