(Minghui.org) Seorang warga Kota Dunhuang, Provinsi Gansu baru-baru ini dibawa ke penjara untuk menjalani hukuman 3,5 tahun karena keyakinannya pada Falun Gong, setelah bandingnya terhadap hukuman sewenang-wenang ditolak oleh pengadilan yang lebih tinggi.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual dan meditasi yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Lyu Fengmei, 50, ditangkap pada tanggal 25 Februari 2021. Komputer dan ponselnya disita. Dia diadili oleh Pengadilan Kota Dunhuang pada tanggal 11 Agustus 2021 dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun dengan denda 5.000 yuan (Rp 11.000.000). Dia mengajukan banding atas putusan tersebut. Pengadilan Menengah Kota Jiuquan memutuskan untuk menegakkan putusan aslinya pada tanggal Desember.

Sebelum dia dibawa ke Penjara Wanita Kota Lanzhou pada tanggal 21 Desember, Pusat Penahanan Kota Dunhuang memaksa keluarganya untuk membayar denda 5.000 yuan (Rp 11.000.000) sebelum mengizinkan mereka mengunjunginya.

Sebelum hukuman terakhirnya, Lyu ditangkap pada tanggal 11 April 2007 dan ditahan di Pusat Penahanan Kabupaten Aksai. Dia muncul di Pengadilan Kabupaten Aksai pada tanggal 22 Oktober 2007 dan dijatuhi hukuman 2,5 tahun. Dia disiksa dan diperintahkan agar melepaskan Falun Gong di penjara.

Polisi setempat melecehkannya pada pertengahan April 2017 dan bertanya apakah dia masih berlatih Falun Gong. Mereka juga menanyakan apakah dia memiliki komputer dan berapa nomor telepon keluarganya.