(Minghui.org) Zhou Yunxiu, warga Kota Chengdu, Provinsi Sichuan mengajukan banding atas hukuman tiga tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya karena keyakinannya terhadap Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Zhou ditangkap di rumahnya pada tanggal 12 Mei 2022. Buku Falun Gong, laptop, printer dan banyak materi terkait Falun Gong miliknya dirampas.

Kejaksaan Distrik Xindu langsung menuntut Zhou. Awalnya Pengadilan Distrik Xindu menjadwalkan sidang melalui video pada bulan Juli, tetapi kemudian mengubahnya dengan persidangan langsung pada 19 Agustus, atas desakan Zhou.

Dalam persidangan Zhou bersaksi dalam pembelaannya sendiri. Ia berargumen bahwa berlatih Falun Gong adalah hak atas kebebasan beragamanya dan seharusnya dilindungi oleh konstitusi. Namun, hakim, Wang Jie, tetap memberikannya tiga tahun penjara dengan denda 10.000 yuan.

Pada saat penulisan laporan ini Zhou masih ditahan di Pusat Penahanan Distrik Xindu.