(Minghui.org) Seorang wanita berusia 70-an tahun dijatuhi hukuman 2,5 tahun tanpa melalui persidangan karena berlatih Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Xu Fenglan, dari Kota Nanchang, Provinsi Jiangxi, ditangkap pada tanggal 29 Januari 2021. Buku-buku Falun Gong, materi informasi, printer, dan komputernya disita. Setelah lebih dari sepuluh jam diinterogasi, dia dibebaskan dengan jaminan pada hari yang sama.

Polisi kemudian menyerahkan kasus Xu ke Kejaksaan Distrik Xihu. Tanpa melalui persidangan, Pengadilan Distrik Xihu memberi tahu Xu pada awal bulan September 2022 bahwa dia telah dijatuhi hukuman 2,5 tahun dengan denda sebesar 50.000 yuan. Tidak jelas apakah dia telah ditahan pada saat penulisan laporan ini.

Selain Xu, dua praktisi lain berusia 70-an di Nanchang juga telah dijatuhi hukuman awal tahun ini. Pada awal tahun 2022, Mei Yufeng (wanita), berusia 76 tahun, dijatuhi hukuman dua tahun dan pada tanggal 8 Februari Xu Guizhen (wanita), berusia 71 tahun, dijatuhi hukuman tiga tahun. Keduanya telah dibawa ke Penjara Wanita Provinsi Jiangxi.