(Minghui.org) Seorang hakim Pengadilan Magistrate Kowloon Barat baru-baru ini memvonis seorang pria yang berulang kali merusak properti praktisi Falun Dafa pada Desember 2020. Hakim memutuskan Hu Aimin, seorang aktivis Partai Komunis Tiongkok (PKT), bersalah atas lima kerusakan pidana pada 31 Oktober 2022. Sidang hukuman akan diadakan pada 1 Desember.

Terdakwa Hu Aimin

Bertindak sebagai Algojo PKT

Hakim Li Chi-Ho mengatakan bahwa fakta dalam kasus ini tidak terbantahkan, karena terdakwa sendiri mengaku menghancurkan barang-barang milik praktisi Falun Dafa di depan umum.

Hu mengklaim bahwa poster dan spanduk yang dipajang oleh praktisi di depan umum melanggar Konstitusi dan Hukum Keamanan Nasional Tiongkok. Untuk menjaga keamanan nasional Tiongkok, Hu mengatakan bahwa itu adalah tugasnya untuk menegakkan hukum. Hakim menyebut pernyataan itu menyimpang dan tidak rasional, "Apakah ini berarti bahwa siapa pun yang membunuh, mencuri, dan merusak bisa mengklaim bahwa dia menegakkan hukum dengan dalih UU Keamanan Nasional?"

Hakim menekankan bahwa penegakan hukum eksis untuk melakukan pekerjaan ini. Mereka yang secara pribadi menegakkan hukum dengan alasan yang kedengaran tinggi akan membawa kekacauan bagi bangsa, dan melawan kesejahteraan sosial. Dia mengatakan terdakwa sengaja menyabotase properti pribadi dan dengan demikian dinyatakan bersalah.

Hu dituduh merusak properti tiga praktisi Falun Dafa di lima insiden pada 13, 19, dan 20 Desember 2020. Dia merusak spanduk, poster, dan aksesori komputer mereka. Pihak berwenang menangkapnya pada 24 Desember 2020, dan mendakwanya dengan lima tuduhan kerusakan kriminal.

Hu juga terlibat dalam kasus lain, di mana ia dan beberapa aktivis pro-PKT merusak properti milik praktisi Falun Dafa pada 3 April 2021. Kasus ini akan disidangkan pada 8, 9, dan 12 Desember.

Propaganda PKT Menghasut Orang untuk Melakukan Kejahatan

Chen, salah satu korban, mengatakan bahwa Hu percaya propaganda PKT melawan Falun Dafa, yang mengklaim bahwa latihan itu ilegal dan berbahaya. Hal itu membuatnya melanggar hukum. Di berkata: “Praktisi Falun Dafa mengikuti prinsip Sejati, Baik, Sabar dan tidak melanggar hukum apa pun. PKT menganiaya latihan tersebut meskipun tidak ada undang-undang di Tiongkok yang menetapkan bahwa latihan tersebut melanggar hukum.”

Mantan pemimpin PKT Jiang Zemin mendirikan Kantor 610 dan melancarkan penganiayaan terhadap Falun Dafa pada tahun 1999. PKT menggelar insiden bakar diri di Lapangan Tiananmen pada Januari 2001 yang memicu kebencian nasional terhadap latihan tersebut. Menurut Minghui.org, lebih dari 200 ribu praktisi mengajukan tuntutan hukum terhadap Jiang di Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung Tiongkok antara tahun 2015 dan 2016. Praktisi di lebih dari 30 negara telah menuntut Jiang karena melakukan genosida, dan kejahatan kemanusiaan serta penyiksaan.

Kongres Rakyat, badan legislatif tertinggi Tiongkok, dan Dewan Negara, badan eksekutif tertinggi Tiongkok, belum mengeluarkan pemberitahuan melarang Falun Dafa. Kementerian Keamanan Publik Tiongkok, Kantor Umum Komite Sentral PKT, dan Kantor Umum Dewan Negara mengeluarkan pemberitahuan pada tahun 2005 yang menyatakan 14 aliran sesat. Falun Dafa tidak tercantum dalam daftar tersebut.

Chen mengungkap penganiayaan brutal PKT terhadap Falun Dafa kepada publik karena dia adalah korban. Dia berkata: “Di Tiongkok, kami tidak punya tempat untuk mengadu. Di Hong Kong, kami memiliki kebebasan untuk memberi tahu orang-orang bahwa kami dirugikan.” Dia mengecam Hu dan gengnya karena menyerang orang-orang yang tidak bersalah dan tidak bersenjata. “Suatu kali seorang praktisi lanjut usia berusaha mencegahnya merusak properti. Mereka mendorongnya begitu keras hingga dia jatuh. Saya tidak tahu bagaimana mereka tega melakukannya.”

Praktisi Falun Dafa di Hong Kong telah melakukan aksi damai di jalan-jalan sejak penganiayaan dimulai. Pada saat yang sama, para aktivis pro-PKT mencoba mengintimidasi dengan melecehkan dan mengancam mereka dengan kekerasan. Pada September 2019 mereka menyerang seorang praktisi yang mengorganisir pawai Falun Dafa yang menyebabkan kepalanya mengeluarkan banyak darah. Penyerang berusia 22 tahun itu dijatuhi hukuman dua tahun sembilan bulan penjara pada tahun 2022 karena sengaja menyerang.

Latar belakang

Hu dituduh merusak empat spanduk di Soy Street dan dua lagi di Wai Fung Plaza di Mong Kok pada 13 Desember 2020. Enam hari kemudian, pada 19 Desember, ia menghancurkan 19 poster, empat spanduk, dan tiga bendera di tempat parkir dekat Lapangan Wong Tai Sin. Hari berikutnya dia memecahkan meja komputer dan sebuah bendera di Dermaga Star Ferry, dan enam spanduk dan sebuah bendera di Soy Street. Properti yang rusak milik tiga praktisi Falun Dafa.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Hong Kong: People Condemn the CCP's Sabotage and Vandalism of Falun Dafa Booths

Hong Kong: Accomplice Sentenced for Involvement in Attacking Falun Gong Practitioner