(Minghui.org) Seorang warga Kota Foshan, Provinsi Guangdong, dibebaskan setelah empat tahun disiksa terus-menerus karena berlatih Falun Gong pada tanggal 6 Agustus 2022.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Hu, seorang mantan akuntan berusia 54 tahun, ditangkap karena memberikan brosur Falun Gong kepada seorang siswa pada tanggal 7 Agustus 2018. Dia dijatuhi hukuman empat tahun oleh Pengadilan Distrik Shunde dan dibawa ke Penjara Wanita Provinsi Guangdong pada tanggal 19 Desember 2019.

Hu menolak untuk mengaku bersalah karena berlatih Falun Gong, para penjaga sering melarangnya tidur, membuatnya kelaparan, dan melarangnya menggunakan kamar kecil yang terkadang sampai seminggu. Sambil membuatnya kelaparan, mereka juga menyiksanya dengan membuka mulutnya dengan sendok logam besar dan mencekokinya makan secara paksa. Kadang-kadang, mereka menuangkan air dingin ke tubuhnya, memaksanya duduk berjam-jam tanpa bergerak, dan mengoleskan minyak cabai ke matanya. Siklus penyiksaan berulang setiap beberapa bulan.

Di musim dingin, mereka memaksanya berdiri menghadap jendela yang terbuka dengan mengenakan pakaian tipis. Di musim panas, dia pernah dilarang mandi atau berganti pakaian selama tiga minggu.

Keluarga Berantakan

Hu mengenal Falun Gong pada September 2004. Dia tertarik pada ajarannya dan menemukan harapan hidup. Hipertiroidisme, vertigo, dan hiperplasia serviks parah yang ia derita segera sembuh.

Karena memberitahu orang-orang tentang Falun Gong, dia telah ditangkap beberapa kali, dihukum satu tahun kerja paksa, dan dihukum tiga kali, masing-masing tiga, dua setengah, dan empat tahun. Penangkapan terakhirnya terjadi hanya tiga bulan setelah dia selesai menjalani hukuman penjara sebelumnya pada Agustus 2018.

Bahkan setelah dia dibebaskan, pihak berwenang terus memantau kehidupan sehari-harinya dan mengganggunya. Penganiayaan menyebabkan tekanan yang luar biasa terhadap tempat kerja dan keluarganya. Suaminya terpaksa menceraikannya agar tidak terlibat.

Penganiayaan Masa Lalu

Hu pertama kali ditangkap karena menyebarkan materi informasi Falun Gong pada tanggal 4 Oktober 2006. Di tengah malam, sepuluh petugas menggerebek rumahnya, menyita buku-buku, materi informasi, komputer, dan ponsel miliknya.

Saat suaminya sedang bekerja di luar kota, putranya, seorang anak laki-laki yang sendirian di rumah, sangat ketakutan. Dia memegang komputer, menangis, dan memohon kepada polisi untuk tidak mengambilnya, tetapi tidak berhasil.

Polisi segera membawa Hu ke Pusat Penahanan Distrik Shunde dan menolak kunjungan keluarganya. Dia melakukan mogok makan untuk memprotes. Penjaga mulai mencekokinya makan secara paksa seminggu kemudian.

Hu dihukum satu tahun di Kamp Kerja Paksa Wanita Sanshui pada tanggal 3 November 2006. Dia ditahan di ruang isolasi dan diawasi oleh narapidana sepanjang waktu. Dari waktu ke waktu, para narapidana memaksanya berdiri atau duduk di bangku kecil tanpa bergerak selama berjam-jam. Di musim panas, mereka menolak menyalakan kipas angin di kamar tanpa AC. Dia tidak diizinkan tidur sampai lewat tengah malam. Hukumannya diperpanjang selama dua bulan karena dia tidak melepaskan Falun Gong.

Penangkapan Hu selanjutnya terjadi setelah dia ditemukan memiliki materi informasi Falun Gong di dalam tasnya pada tanggal 6 September 2010. Polisi secara paksa mengumpulkan sidik jarinya dan menyita buku-buku Falun Gong, materi informasi, dan disk penyimpanan komputer. Dia dijatuhi hukuman tiga tahun oleh Pengadilan Distrik Shunde dan dibawa ke Penjara Wanita Provinsi Guangdong pada tanggal 8 Juli 2011.

Hu menjadi sasaran pengaturan yang ketat di penjara. Dia dilarang tidur dengan durasi terlama empat hari, tidak diperbolehkan menggunakan kamar kecil, dan dipaksa berdiri sepanjang malam. Suatu kali, dia duduk karena kelelahan yang berlebihan. Narapidana memukulinya dan menjambak rambutnya. Mereka mengancam akan mencabut semua rambutnya. Para penjaga juga memerintahkan dia untuk meminum obat yang tidak diketahui jenisnya. Ketika dia menolak untuk menurut, mereka membuka paksa mulutnya dan mencekokinya.

Hu ditangkap lagi pada tanggal 31 Juli 2015 dan ditahan selama 15 hari karena menyebarkan materi informasi Falun Gong. Hanya empat bulan kemudian, pada tanggal 12 November, dia ditangkap sekali lagi karena mengajukan tuntutan pidana terhadap Jiang Zemin, mantan kepala rezim komunis yang memerintahkan penganiayaan. Pengadilan Distrik Shunde menghukumnya 2,5 tahun pada April 2017.

Penangkapan terakhir Hu terjadi pada tanggal 8 Agustus 2018. Dia dijatuhi hukuman empat tahun oleh Pengadilan Distrik Shunde pada November 2019.

Laporan Terkait dalam Bahasa Inggris:

Once Incarcerated for 6.5 Years, Guangdong Woman Given Another Four Years for Her Faith