(Minghui.org) Setelah menjalani dua kali hukuman kamp kerja paksa dan dua kali hukuman penjara selama total 14 tahun, Li Yufen, 60 tahun, sekarang menghadapi bentuk penganiayaan lain karena keyakinannya pada Falun Gong, yaitu perampasan uang pensiunnya.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Li, seorang warga Kota Chifeng, Mongolia Dalam, mempelajari Falun Gong pada Juli 1997. Sebelumnya, dia berjuang melawan kanker rahim karena tumornya telah mencapai ukuran telur bebek. Meskipun masih bekerja, dia harus istirahat setelah bekerja setiap hari sebelum dia bisa mulai memasak. Beberapa bulan setelah berlatih Falun Gong, tumornya luruh dengan sendirinya dan dia tetap sehat sejak saat itu.

Karena memberitahu orang-orang tentang kesembuhannya yang luar biasa, Li ditangkap pada Juli 2001. Rumahnya juga digeledah. Dia ditahan di Pusat Penahanan Left Banner Bairin dan dihukum dua tahun di Kamp Kerja Paksa Wanita Tumuji dua bulan kemudian.

Di kamp kerja paksa, para penjaga memaksa Li tidur di kantor mereka untuk mengisolasi dia dari praktisi lain dan mengawasinya sepanjang waktu. Dua penjaga pernah memukulinya di sekujur tubuhnya sampai mereka kelelahan. Setelah istirahat sejenak, mereka memukulinya lagi dan menyebabkan wajahnya membengkak dan memar. Pembengkakan yang dideritanya membutuhkan waktu lama untuk pulih.

Setelah satu bulan isolasi, para penjaga mulai memaksa Li bekerja lebih dari sepuluh jam sehari tanpa bayaran, termasuk beberapa pekerjaan yang sangat padat karya.

Penganiayaan terhadap Li merupakan pukulan berat bagi orang tuanya yang terus-menerus mengkhawatirkannya. Mereka meninggal satu demi satu, tanpa Li melihatnya untuk terakhir kalinya.

Li dihukum dua tahun lagi di Kamp Kerja Paksa Wanita Hohhot setelah penangkapan berikutnya pada tanggal 6 April 2006. Suaminya menceraikannya selama penahanannya. Ketika dia dibebaskan pada tanggal 3 Januari 2008, dia mendapati dirinya tidak memiliki rumah dan harus tinggal di hotel selama enam bulan.

Li ditangkap lagi pada tanggal 26 Oktober 2009 dan dijatuhi hukuman empat tahun di Penjara Wanita Pertama Hohhot.

Penangkapan terakhirnya terjadi pada tanggal 13 Juli 2014, setelah dia dilaporkan berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong dan penganiayaan. Dia hadir di Pengadilan Left Banner Bairin pada tanggal 25 November 2014 dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Pihak berwenang memindahkannya ke Penjara Wanita Pertama Hohhot tanpa memberi tahu keluarganya pada Maret 2015.

Begitu dia tiba di penjara, para narapidana menelanjanginya untuk menggeledahnya. Mereka merampas surat dakwaan dan surat bandingnya, dan tidak pernah mengembalikan kepadanya.

Dulu, Li bekerja di pabrik cat lokal. Pada Maret 2013, dua bulan sebelum usia pensiunnya yang sah, dia meminjam 67.000 yuan untuk membayar iuran pensiunnya guna memenuhi iuran minimum yang diperlukan untuk distribusi pensiun. Ia mulai menerima pensiunnya sejak tanggal 5 Mei 2013.

Mulai November 2015, ketika dia masih menjalani hukuman, Biro Jaminan Sosial (SSB) Left Banner Bairin mulai menangguhkan pensiunnya. Ketika dia dibebaskan pada Juli 2020, SSB juga memerintahkannya untuk mengembalikan uang pensiun yang dia terima selama penahanannya, yaitu antara penangkapannya pada Juli 2014 dan tanggal mulai penangguhan pada November 2015.

Selain itu, SSB mengembalikan iuran pensiun yang dia buat selama masa hukuman empat tahun penjara pertamanya, dengan mengklaim bahwa empat tahun itu tidak lagi dihitung sebagai masa kerja dia. Mereka mengklaim bahwa mereka hanya akan melanjutkan pensiunnya dengan perhitungan baru dan setelah dia membayar kembali manfaat yang dikeluarkan selama dipenjara.

Menurut Konstitusi Tiongkok, Hukum Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang Asuransi Sosial, Li seharusnya tidak pernah diperintahkan untuk mengembalikan uang pensiun yang diterima selama dipenjara. Pasal 44 UUD menyatakan, “Negara menerapkan sistem pensiun bagi pekerja dan pegawai perusahaan, dan lembaga dan bagi pejabat organ negara menurut undang-undang. Penghidupan para pensiunan dijamin oleh Negara dan masyarakat.”

Selain itu, Pasal 72 UU Ketenagakerjaan menyatakan, “Pemberi kerja dan pekerja perseorangan wajib mengikuti asuransi sosial sesuai dengan undang-undang dan membayar biaya asuransi sosial.” Pasal 73 UU Ketenagakerjaan mengatakan, “Syarat dan standar kelayakan tenaga kerja untuk mendapatkan perawatan jaminan sosial diatur dengan peraturan perundang-undangan. Dana jaminan sosial bagi pekerja harus dibayar pada waktunya dan secara penuh.”

Hal ini menunjukkan bahwa manfaat pensiun hanya dapat ditentukan oleh undang-undang dan peraturan yang relevan dan tidak ada kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau lembaga lokal yang dapat membatalkannya. Selain itu, jumlah pensiun harus dibayar lunas tanpa potongan apapun.

Selain itu, Pasal 10 UU Jaminan Sosial mengatakan, “Setiap pekerja wajib mengikuti sistem jaminan hari tua dasar; dan majikan dan pekerja harus bersama-sama memberikan kontribusi asuransi hari tua dasar.” Pasal 16 menjelaskan bahwa, “Seorang peserta jaminan hari tua dasar akan menerima pensiun dasar hari tua setiap bulan jika panjang kumulatif pembayaran iuran anggota tidak kurang dari lima belas tahun setelah mencapai usia pensiun yang sah. Jika panjang kumulatif pembayaran iuran anggota jaminan hari tua dasar kurang dari lima belas tahun ketika anggota mencapai usia pensiun yang sah, anggota dapat menerima jaminan hari tua dasar setiap bulan setelah anggota menyelesaikan pembayaran iuran untuk apa yang diperlukan selama lima belas tahun.”

Ringkasnya, tidak satu pun undang-undang yang disebutkan di atas melarang seseorang menerima pensiun selama persyaratan pensiun dipenuhi.

Laporan Terkait dalam bahasa Inggris:

Woman, 59, Incarcerated for 14 Years of the 22 Years of Falun Gong Persecution

Inner Mongolia Woman Sentenced to Six Years for Practicing Falun Gong

After Being Detained Twice, Li Yufen Became Homeless to Avoid Further Persecution