(Minghui.org) Partai Komunis Tiongkok (PKT) telah menganiaya Falun Gong, sebuah latihan meditasi kuno berdasarkan Sejati-Baik-Sabar, sejak bulan Juli 1999. Menurut informasi yang diperoleh Minghui, pada tahun 2021 saja, 132 praktisi telah dipastikan meninggal akibat penganiayaan, 5.886 ditangkap, 1.184 dihukum, dan setidaknya 10.527 dilaporkan dilecehkan oleh pejabat pada tahun 2021 atau lebih awal.

Tetapi ini hanya sebagian dari gambarannya, mengingat sensor ketat di Tiongkok. Skala sebenarnya dan tingkat keparahan penganiayaan PKT bisa jauh lebih buruk. Selain penahanan, penyiksaan, dan kerja paksa, PKT telah melakukan pengambilan organ secara paksa dari orang yang masih hidup untuk mendapat keuntungan, dengan praktisi Falun Gong sebagai korban utama. Korban tewas dari kekejaman ini tidak diketahui tetapi diperkirakan mencapai puluhan ribu atau lebih, dan masih berlanjut sampai sekarang.

Dalam artikel ini, kami akan menganalisis bagaimana PKT menyalahgunakan sistem peradilan untuk menerapkan kebijakan penganiayaan berskala nasional.

Aparat Penganiayaan PKT

Aparat penganiayaan PKT terdiri dari tiga komponen utama: Komite Urusan Politik dan Hukum (PLAC), Kantor 610, dan sistem penegakan hukum dan peradilan. PLAC adalah pusat komando dan badan pembuat kebijakan untuk penganiayaan. Bersama dengan Tim Kepemimpinan 610, lembaga itu menetapkan kebijakan dan mengawasi penindasan secara keseluruhan.

Kantor 610, didirikan pada tanggal 10 Juni 1999 dengan tujuan tunggal untuk menganiaya Falun Gong, adalah badan eksekutif. Ini adalah badan di luar kerangka hukum yang diberi kekuasaan untuk mengesampingkan Konstitusi dan hukum di Tiongkok. Kantor 610 ini merencanakan, mengarahkan, dan melaksanakan penganiayaan nasional. PLAC Pusat dan Tim Kepemimpinan 610 Pusat mengawasi Kantor 610 Pusat.

Pelaksana sebenarnya mencakup seluruh penegakan hukum dan sistem peradilan – Keamanan Publik (polisi), Kejaksaan (jaksa), pengadilan, dan Biro Kehakiman – serta lembaga lain seperti Departemen Propaganda PKT, Departemen Keamanan Negara, Departemen Luar Negeri, militer, polisi bersenjata, dan sebagainya.

Di antara badan-badan itu, Biro Keamanan Domestik di dalam Departemen Keamanan Publik adalah kekuatan utama yang melakukan sebagian besar penangkapan, pelecehan, dan pemantauan terhadap praktisi Falun Gong. Biro Keamanan Domestik adalah Biro No.1 di Departemen Keamanan Publik, dan unit keamanan publik lokal selalu memiliki grup keamanan domestik di dalamnya.

Biro Keamanan Domestik pada awalnya disebut Biro Keamanan Politik, dengan tujuan utama untuk “menekan kontra-revolusioner,” atau untuk menekan pembangkang politik, organisasi yang dinyatakan PKT ilegal, pembela hak asasi manusia, praktisi agama, dan orang-orang yang mengajukan petisi melawan perlakuan tidak adil oleh lembaga pemerintahan.

Kelompok Keamanan Domestik telah menjadikan praktisi Falun Gong sebagai salah satu target utamanya sejak PKT memulai penganiayaan. Badan ini melacak, memantau, dan menangkap praktisi, dan juga meninjau setiap kasus Falun Gong lokal yang dibawa oleh kelompok lain. Misalnya, Brigade Keamanan Domestik dari Biro Keamanan Umum Kota Jincheng, Provinsi Shanxi, menetapkan dalam tugasnya bahwa “bertanggung jawab untuk memimpin dan mengoordinasikan penanganan organisasi Falun Gong dan organisasi qigong lainnya yang berbahaya bagi masyarakat; mengorganisir pekerjaan investigasi pada kasus-kasus khusus dengan fokus pada penggalian sistem komando bawah tanah Falun Gong; dan membangun kekuatan rahasia dalam memerangi Falun Gong serta meningkatkan pengumpulan intelijen.”

Oleh karena itu, Kantor 610 dan kelompok Keamanan Domestik secara ilegal didirikan oleh PKT untuk menganiaya Falun Gong dan orang lain.

Mengawasi penegakan hukum dan sistem peradilan dan secara tidak langsung memerintahkan berbagai lembaga lain, PLAC PKT mampu memimpin lebih dari 10 juta anggota staf dengan anggaran yang sangat besar. Pengaturan ini bahkan menciptakan masalah sistem di dalam organisasi PKT sendiri. PLAC mampu membangun kekuatannya dan tumbuh menjadi “Pusat Kekuatan Kedua” di dalam PKT, di mana Zhou Yongkang menjabat sebagai mantan kepala PLAC Pusat.

Penganiayaan Diluncurkan Tanpa Dasar Hukum

Jiang Zemin secara pribadi memprakarsai penganiayaan terhadap Falun Gong pada tahun 1999 ketika dia menjadi kepala PKT. Pada saat itu, sekitar 100 juta (PKT memperkirakan 70 juta) orang sedang berlatih Falun Gong. Karena iri dengan popularitas Falun Gong dan khawatir bahwa orang-orang akan lebih percaya pada Falun Gong daripada PKT, Jiang memobilisasi organisasi PKT untuk meluncurkan penganiayaan pada bulan Juli 1999.

Namun, sejak awal, tindakan PKT itu tidak memiliki dasar hukum. Jiang memberikan wawancara dengan surat kabar Prancis Le Figaro selama kunjungannya ke Prancis pada bulan Oktober 1999. Dia memfitnah Falun Gong sebagai "aliran sesat" tanpa dasar faktual. Hari berikutnya, corong PKT, People's Daily menyatakan Falun Gong sebagai "aliran sesat" dengan mengutip kata-kata Jiang. Kemudian PKT mengumumkan itu ke seluruh wilayah Tiongkok. Namun, aparatur negara seharusnya tidak mengikutinya hanya karena itu adalah apa yang dikatakan oleh kepala PKT atau komentar People's Daily – tak satu pun dari entitas tersebut adalah hukum.

Tidak ada dasar hukum untuk menggunakan kata-kata pemimpin tertinggi PKT untuk menyatakan sesuatu sebagai ilegal dan kemudian memberi tahu orang-orang bahwa negara telah menyatakan sesuatu itu ilegal. Ini murni “aturan oleh PKT,” tetapi bukan aturan hukum. Faktanya, tidak pernah ada undang-undang di Tiongkok yang melarang Falun Gong, tidak satu pun. Oleh karena itu, dari perspektif hukum, berlatih Falun Gong adalah legal di Tiongkok.

Kebijakan Ilegal

Jiang secara pribadi memberikan perintah langsung untuk melakukan penganiayaan, termasuk untuk “menghancurkan reputasi [praktisi Falun Gong], membuat [mereka] bangkrut secara finansial, dan menghancurkan [mereka] secara fisik;” dia juga mengatakan bahwa tidak masalah jika memukuli praktisi Falun Gong sampai mati dan kematian mereka itu akan dianggap sebagai bunuh diri; serta “mengkremasi jenazah tanpa memeriksa identitas atau penyebab kematiannya.”

Semua perintah Jiang ini melampaui hukum. Bahkan, mereka tidak hanya melanggar hak asasi manusia dan kode moral kemanusiaan, tetapi juga sepenuhnya melanggar hukum. Sayangnya, praktik standar PKT adalah aparatnya menganggap perintah Jiang sebagai prinsip panduan, dan mengabaikan hukum.

Jiang kemudian memerintahkan pengambilan organ hidup-hidup dari praktisi Falun Gong untuk mendapatkan keuntungan. Rumah sakit militer dan rumah sakit polisi bersenjata adalah tempat utama di mana pengambilan organ secara paksa dilakukan. China Tribunal di London mengeluarkan keputusan bahwa PKT bersalah atas pengambilan organ terhadap praktisi Falun Gong. Kongres Amerika Serikat dan Parlemen Eropa keduanya mengeluarkan resolusi untuk mengutuk kejahatan keji PKT ini.

Proses Peradilan Melanggar Hukum

Meskipun PKT mengklaim mengikuti “aturan hukum,” proses peradilannya dalam menganiaya Falun Gong melanggar hukum.

I. Pendidikan Ulang dengan Menerapkan Kerja Paksa

Pendidikan Ulang dengan Menerapkan Kerja Paksa adalah metode utama yang digunakan PKT untuk menganiaya Falun Gong hingga tahun 2013. Sistem kerja paksa ini memberi polisi kewenangan untuk mengirim orang ke kamp kerja paksa tanpa harus melalui prosedur peradilan biasa seperti pengadilan, putusan hakim, dan proses banding.

Para penjaga di kamp menerapkan berbagai penyiksaan kepada praktisi Falun Gong untuk memaksa mereka "berubah" (untuk melepaskan keyakinan mereka) - karena PKT memberikan insentif hadiah besar berdasarkan dengan "tingkat transformasi." Banyak praktisi disiksa sampai meninggal atau cacat akibat kebijakan ini.

Di bawah tekanan domestik dan luar negeri, PKT dipaksa untuk menghapus pendidikan ulang melalui sistem kerja paksa pada tahun 2013. Namun, penganiayaan terhadap Falun Gong tidak berhenti. PKT, di bawah klaim palsu "aturan hukum," beralih menggunakan sistem peradilan untuk mengadili dan menghukum praktisi Falun Gong. Penjara melakukan penyiksaan yang sama terhadap praktisi seperti yang dilakukan kamp kerja paksa.

II. Kurangnya Dasar Hukum Selama Persidangan

Di antara semua undang-undang di Tiongkok, tidak ada satu pun pasal yang mendefinisikan Falun Gong sebagai aliran sesat, dan juga tidak ada pasal yang menyatakan bahwa berlatih Falun Gong adalah kejahatan. Prinsip Hukum Pidana Tiongkok menyatakan bahwa “tidak ada hukuman tanpa ketentuan hukum yang tegas.” Jadi penangkapan, persidangan, dan hukuman terhadap praktisi Falun Gong semuanya ilegal.

Rapat Pleno ke-12 Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional Kesembilan menerbitkan “Keputusan Pelarangan Organisasi Aliran Sesat, serta Mencegah dan Menghukum Kegiatan Aliran Sesat” pada tanggal 30 Oktober 1999. Yang penting, tidak disebutkan bahwa Falun Gong adalah organisasi aliran sesat.

Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung menerbitkan Tafsir Hukum Putusan Panitia Tetap Kongres Rakyat. Interpretasi Hukum menyebut Falun Gong sebagai "aliran sesat" dan mengatakan bahwa Keputusan tersebut berfungsi sebagai "pikiran dan senjata hukum" dalam perjuangan melawan Falun Gong saat ini. Namun, interpretasi ini dipertanyakan, karena dokumen Keputusan asli tidak menyebutkan Falun Gong.

Banyak putusan pengadilan mengutip Interpretasi Hukum dari Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung sebagai dasar untuk menghukum Falun Gong dan tolak ukur untuk memutuskan hukuman penjara. Namun, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung bukanlah badan legislasi, sehingga interpretasinya tidak dapat dijadikan undang-undang.

“Dasar” hukum umum lainnya yang digunakan oleh sistem peradilan PKT untuk menghukum praktisi Falun Gong adalah Pasal 300 Undang-Undang Pidana, yang menyatakan bahwa siapa pun yang menggunakan atau mengorganisir aliran sesat untuk merusak implementasi hukum harus dituntut secara hukum sepenuhnya.

Menurut asas teori hukum pidana, suatu perbuatan dianggap sebagai kejahatan jika sekurang-kurangnya memiliki tiga unsur: mens rea, actus reus, dan concurrence. Namun, dalam penerapan Pasal 300, kasus-kasus Falun Gong sama sekali tidak mengandung unsur-unsur tersebut.

Mens Rea (keadaan mental bersalah): Hukum mana yang ingin dilanggar oleh praktisi Falun Gong?

Actus Reus (perilaku): Hukum mana yang dilanggar oleh praktisi Falun Gong?

Persetujuan: Karena praktisi Falun Gong tidak bermaksud atau melakukan tindakan untuk melemahkan penerapan hukum, persetujuan juga tidak ada.

Oleh karena itu, praktisi Falun Gong tidak melanggar Pasal 300 KUHP.

Beberapa anggota staf dalam sistem peradilan PKT bahkan mengklaim bahwa mereka hanya mengikuti politik, bukan mengikuti hukum. Misalnya, Wakil Sekretaris Liu dari PLAC Kota Xichang di Provinsi Sichuan dengan terang-terangan mengatakan kepada pengacara pembela praktisi, “Jangan bicara dengan saya tentang hukum, kami tidak berbicara tentang hukum.” Feng Xiaolin, seorang hakim Pengadilan Kota Qian'an di Provinsi Hebei, ketika ditanyai oleh keluarga praktisi Falun Gong, mengakui bahwa kasus-kasus Falun Gong tidak mengikuti hukum. Direktur Ma dari Kantor 610 Kabupaten Nong'an, Provinsi Jilin, berkata, “Di sini kami mengatakan apa yang kami inginkan. Kami berbicara tentang politik bukan hukum. Anda bisa menuntut di mana pun anda mau.”

Ketika beberapa hakim tidak dapat membenarkan penganiayaan praktisi Falun Gong dari dasar hukum, mereka mengatakan ada "dokumen internal" yang mengkriminalisasi dan menghukum praktisi. Tetapi mereka tidak memberikan “dokumen internal” itu. Ketika pengadilan tidak mengikuti hukum, tetapi mengikuti arahan politik PKT atau “dokumen internal” untuk menghukum praktisi Falun Gong, bukankah ini adalah penganiayaan politik secara terbuka?

III. PLAC dan Kantor 610 yang Mengendalikan Pengadilan dan Hukuman

Pengadilan di Tiongkok tidak memiliki independensi peradilan. Mereka sepenuhnya dikendalikan oleh PLAC dan Kantor 610. PLAC dan Kantor 610 beroperasi dalam kotak hitam. Banyak kasus menyangkut praktisi Falun Gong, mereka akan diam-diam memutuskan hukuman penjara sebelum persidangan pengadilan dan kemudian membiarkan persidangan berlangsung sebagai formalitas dan selanjutnya hakim akan mengumumkan hukuman yang telah ditentukan sebelumnya itu.

Tampaknya PLAC dan Kantor 610 telah menetapkan "aturan internal" tentang tindakan hukuman. Seorang hakim pernah berkata bahwa “praktisi akan dijatuhi hukuman 7 tahun jika mereka berteriak keras 'Falun Dafa baik.'” Kebijakan dan dokumen internal PLAC dan Kantor 610 tidak memiliki otoritas hukum dalam menghukum ataupun memenjarakan praktisi Falun Gong. Terlihat jelas bahwa pengadilan mengikuti mereka dan kehendak PKT berada di atas hukum.

Ada juga praktik ilegal lainnya seperti polisi membuat dan memberikan bukti palsu, pengadilan menekan pengacara untuk tidak mengajukan pembelaan tidak bersalah bagi praktisi Falun Gong, bahkan memaksa praktisi untuk memecat pengacara mereka, dan polisi menangkap pengacara karena membela praktisi.

Kesimpulan

Mesin PKT dalam penganiayaan Falun Gong masih berjalan. PKT telah menciptakan banyak kasus hukum yang tidak sesuai dan menganiaya praktisi Falun Gong yang tak terhitung jumlahnya. Ini menunjukkan kepada dunia sifat PKT yang sesungguhnya yakni menempatkan keinginannya sendiri di atas hukum. Sistem hukum Tiongkok adalah “diperintah oleh PKT” bukan “diperintah oleh hukum.” Itu jauh dari "aturan hukum."

PKT juga telah memperluas metode penganiayaan dan praktik “pemerintahan oleh PKT” untuk menganiaya orang Uyghur di Xinjiang, orang-orang Hong Kong, praktisi agama lain, mereka yang peduli dengan hak asasi manusia, dan semua orang di Tiongkok.

Satu-satunya cara untuk menghentikan penyalahgunaan kekuasaan PKT terhadap orang-orang Tiongkok dan untuk mengakhiri bencana yang dibawa PKT kepada orang-orang Tiongkok, adalah dengan mengakhiri PKT. Kemudian Tiongkok baru benar-benar dapat mengikuti “aturan hukum” dan membawa keadilan kembali kepada praktisi Falun Gong dan semua orang Tiongkok.