(Minghui.org) Seorang wanita berusia 73 tahun di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, mengajukan banding pada hari yang sama saat dia dijatuhi hukuman enam tahun karena berlatih Falun Gong. Keluarganya mengajukan keluhan terhadap hakim ketua pada hari berikutnya karena menghukumnya sewenang-wenang.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Zhou Xiuhua ditangkap di rumahnya pada tanggal 15 Juli 2020. Setelah dia dan suaminya dibawa ke Kantor Polisi Wujiashanjie untuk diinterogasi, polisi menghabiskan waktu berjam-jam untuk menggeledah rumah mereka saat tidak ada seorangpun di rumah. Ketika pasangan itu dibebaskan keesokan harinya, mereka menemukan bahwa buku-buku Falun Gong dan dua buku koleksi perangko mereka yang berharga telah hilang. Atas desakan Zhou, polisi setuju untuk memberikan daftar barang yang disita tetapi itu tidak termasuk buku koleksi perangko mereka. Daftar itu tidak memiliki nama atau tanda tangan petugas yang melakukan penggeledahan, stempel polisi, atau bahkan tanggal.
Zhou dipanggil ke kantor polisi pada tanggal 28 Januari 2021. Ketika dia tiba, petugas membawanya ke rumah sakit untuk pemeriksaan fisik. Meskipun dia gagal dalam pemeriksaan empat kali berturut-turut, polisi masih memaksa Penguncian No.1 Kota Wuhan untuk menerimanya. Setelah kasusnya dipindahkan dari Kejaksaan Distrik Dongxihu ke Kejaksaan Distrik Hanyang pada Februari 2021, dia dipindahkan ke Pusat Penahanan No.1 Kota Wuhan.
Zhou didakwa dan kasusnya diajukan ke Pengadilan Distrik Hanyang pada Juni 2021. Dia diadili dalam konferensi video yang berlangsung 20 menit pada tanggal 22 Desember 2021. Keluarganya telah mengajukan permohonan untuk mewakilinya sebagai pembela non-pengacara di pengadilan tetapi hakim ketua, Deng Wei, bersikeras untuk menunjuk seorang pengacara yang diperintahkan untuk mengajukan pembelaan bersalah untuknya.
Yang Kuo, petugas Pengadilan Menengah Kota Wuhan, memberi tahu keluarga Zhou pada tanggal 26 Januari 2022 bahwa dia dijatuhi hukuman enam tahun. Yang juga pergi ke pusat penahanan untuk menyampaikan vonis kepada Zhou. Tidak jelas mengapa Yang dari pengadilan banding bukannya seseorang dari pengadilan tingkat pertama yang menyampaikan berita itu. Zhou mengajukan banding atas putusan tersebut pada hari itu juga.
Keesokan harinya, tanggal 27 Januari, keluarga Zhou mengajukan pengaduan terhadap hakim Deng Wei dari Pengadilan Distrik Hanyang, Kejaksaan Distrik Hanyang, Kejaksaan Kota Wuhan, Kejaksaan Provinsi Hubei, Pengadilan Distrik Hanyang itu sendiri, dan Pengadilan Menengah Kota Wuhan .
Keluarganya mengatakan dalam pengaduan mereka bahwa, menurut hukum Tiongkok, jika seorang terdakwa sudah memiliki perwakilan hukum, pengadilan tidak boleh menunjuk perwakilan hukum tambahan. Tetapi bahkan ketika hakim Deng mengetahui bahwa Zhou telah mempercayakan anggota keluarganya untuk membelanya, dia tetap menunjuk seorang pengacara untuknya tanpa meminta persetujuan dari keluarganya atau bahkan memberi tahu mereka. Selain itu, hakim mengabaikan bagaimana polisi secara ilegal menyita barang-barang pribadinya, menggeledah rumahnya tanpa kehadiran keluarganya, dan merahasiakan pada keluarganya tentang persidangan.
Keluarga Zhou mengajukan permohonan ke pengadilan yang lebih tinggi pada tanggal 28 Januari untuk mewakilinya dalam kasus banding. Tidak jelas apakah permohonannya atau permohonan keluarganya untuk mewakilinya telah diterima.
Informasi kontak pelaku:
Yang Kuo (杨阔), panitera, Pengadilan Menengah Kota Wuhan: +86-27-65686614
Zhang Yong (张勇), petugas, Pengadilan Menengah Kota Wuhan: +86-27-65686762
Deng Wei (邓玮), hakim, Pengadilan Distrik Hanyang : +86-27-84586522, +86-18717176081
(Lebih banyak informasi kontak pelaku tersedia di artikel asli berbahasa Mandarin.)
Laporan terkait dalam bahasa Inggris:
Hubei Woman’s Family Continues to Seek Justice Against Her Wrongful Indictment
Hubei Woman’s Family Sues Prosecutor for Wrongful Indictment
Five Hubei Residents Face Prosecution for Their Faith
Woman in Her 70s Detained for Two Weeks and Counting, Faces Prosecution for Her Faith
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2023 Minghui.org