(Minghui.org) Pasangan suami istri di Kota Chengdu, Provinsi Sichuan dijatuhi hukuman penjara karena berlatih Falun Gong. Ibu dari sang suami yang sangat berduka, dan telah berusia 80-an, meninggal tiga bulan setelah penangkapan mereka.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Li Fuquan dan Liu Kequn ditangkap pada 28 September 2020, setelah mereka direkam oleh kamera pengintai saat membagikan materi informasi tentang Falun Gong. Li ditahan di Pusat Penahanan Kabupaten Dayi dan Liu ditahan di Pusat Penahanan Kabupaten Pi.

Penangkapan pasangan itu membuat ibu dari Li dan bibi dari Liu, keduanya berusia 80-an, sangat putus asa. Terutama, Liu ditangkap di rumah sakit, saat merawat bibinya, yang bisu dan kesulitan berjalan sendiri.

Ibu Li menangis sangat keras karena penangkapan dan hukuman sebelumnya terhadap pasangan itu sehingga dia menjadi buta. Kali ini, dia jatuh sakit karena kesedihan dan meninggal pada 16 Januari 2021.

Baru-baru ini dikonfirmasi oleh Minghui bahwa pasangan itu masing-masing dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada pertengahan Agustus 2021.

Sebelum penganiayaan terakhir mereka, mereka pernah ditangkap pada 28 Mei 2004. Li dijatuhi hukuman delapan tahun di Penjara Kota Huangxu dan Liu tujuh tahun di Penjara Yangmahe. Li dipukuli oleh narapidana dan mengalami patah tulang rusuk saat berada di penjara.