(Minghui.org) Seorang warga Tianjin berusia 79 tahun baru-baru ini dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena berlatih Falun Gong. Dia diizinkan untuk menjalani hukuman di rumah dan diperintahkan untuk melapor ke kantor polisi secara teratur.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual berdasarkan prinsip Sejati-Baik-Sabar, yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Li Zhongying, yang memuji Falun Gong karena menyembuhkan kankernya, ditangkap pada Juli 2021, setelah dilaporkan karena berbicara dengan orang-orang di pasar petani. Polisi menggeledah rumahnya dan menyita buku-buku Falun Gong miliknya.

Meskipun polisi membebaskan Li tak lama setelah itu, mereka terus mengganggunya di rumah dan juga memeras 5.000 yuan darinya. Pengadilan Distrik Wuqing kemudian memvonisnya satu tahun.

Menurut informasi yang dikumpulkan oleh Minghui.org, pada tahun 2021 saja, 48 praktisi Falun Gong di Tianjin dijatuhi hukuman penjara, 109 ditangkap, 306 diganggu dan 14 lagi ditangguhkan pensiunnya.