(Minghui.org) Penduduk Kabupaten Tianzhu, Provinsi Guizhou dihukum secara diam-diam selama tiga tahun, setelah dilaporkan mengajarkan latihan Falun Gong kepada dua anak.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual dengan lima latihan lambat yang mempunyai manfaat kesehatan yang besar.

Yang Xiaohan, berusia 60an atau 70an, dipekerjakan oleh seorang keluarga di Kota Kaili sebagai pengasuh untuk kedua anak mereka, berusia 3 dan 5. Di waktu luangnya, ia mengajarkan latihan Falun Gong dan prinsip utama latihan Sejati, Baik, Sabar kepada dua anak tersebut.

Ketika orang tua dari anak-anak tersebut pulang ke rumah, anak-anak menunjukkan latihan kepada mereka. Ibunya kemudian menceritakan kepada kakaknya tentang hal itu. Kakak itu yang bekerja di Kantor Keamanan Domestik Kota Kaili, melaporkan Yang.

Yang ditangkap dan ditahan tanpa komunikasi. Keluarganya diberi tahu oleh Wu Tong, direktur Kantor Keamanan Domestik, sekitar Agustus 2021 bahwa Yang telah dihukum tiga tahun.

Sebelum hukuman terakhirnya, Yang pernah ditangkap pada 7 juli 2002. Polisi merampas buku-buku Falun Gong dan 150 yuan uang tunai. Ia diberikan masa kerja paksa tiga tahun 18 hari kemudian.

Di Kamp Kerja Paksa Bazhong, di mana banyak praktisi Falun Gong ditahan, Yang menjadi subyek penyiksaan brutal dan pencucian otak. Ia suatu kali dipaksa berdiri seharian dan terkadang bekerja 18 hingga 20 jam sehari tanpa bayaran.

Yang ditangkap lagi pada 21 Maret 2010 karena membagikan materi informasi Falun Gong dan ditahan di Pusat Penahanan Kabupaten Tianzhu.