(Minghui.org) Dua warga Chongqing dijatuhi hukuman karena keyakinan mereka pada Falun Gong dan banding mereka ditolak baru-baru ini.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Distrik Jiangbei, mengumumkan keputusan Pengadilan Menengah No.1 Kota Chongqing untuk menegakkan hukuman Fu Zhongbi [Wanita] dan Chen Mingxi [Pria] masing-masing pada tanggal 28 dan 29 Maret 2022.

Karena wabah lokal kasus COVID-19, Pengadilan Distrik Jiangbei tidak mengizinkan dua praktisi masuk ke dalam, dan sebaliknya meminta petugas memberikan vonis kepada mereka di pintu masuk gedung pengadilan. Kedua praktisi mengajukan banding lagi ke Pengadilan Tinggi Chongqing pada 2 April.

Chen, 52, ditangkap di rumahnya pada 8 Juni 2021. Dia diadili pada 23 Desember 2021 dan dijatuhi hukuman empat tahun dengan denda 13.000 yuan pada 18 Februari 2022. Sebelum hukuman terakhirnya, dia menjalani dua hukuman kamp kerja paksa selama total tiga tahun dan disiksa sampai cacat selama masa hukuman pertama. Istrinya, Wang Xiaoxia, meninggal pada 22 Oktober 2015, setelah sidang pengadilan tentang keyakinannya yang sama pada Falun Gong.

Fu, 75, diadili pada 19 Oktober 2021. Tidak jelas kapan dia ditangkap dan berapa lama hukuman penjaranya. Awal tahun itu di bulan Mei, pihak berwenang memerintahkan putra Fu untuk membawanya ke pusat pencucian otak untuk “pendidikan lebih lanjut.” Tidak jelas apakah dia mematuhinya.

Fu sebelumnya ditangkap pada 27 Agustus 2014, setelah dilaporkan karena berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong. Setelah satu tahun di Pusat Penahanan Distrik Yubei, dia diam-diam diadili oleh Pengadilan Distrik Yubei pada 13 Juli 2015 dan dijatuhi hukuman tiga tahun dengan masa percobaan empat tahun.

Pelaku di pengadilan menengah:

Ouyang Yan (欧阳艳), hakim ketua
Xie Yi (谢懿), hakim
Li Ying (李颖), hakim
Xia Yujie (夏玉杰), wakil hakim
Chen Jiayu (陈佳宇), petugas pengadilan

Laporan Terkait dalam Bahasa Inggris:

Single Father Sentenced to Four Years in Prison, Wife Died Seven Years Ago, Both Persecuted for Their Faith in Falun Gong