(Minghui.org) Seorang warga Kota Anshun, Provinsi Guizhou baru-baru ini dibawa ke Penjara Wanita Yangai untuk menjalani hukuman lima tahun karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Wang Xingping, 58, dan suaminya Lin Shusen, 56, ditangkap di rumahnya pada 4 Juli 2020 oleh petugas dari Kantor Keamanan Domestik Distrik Xixiu. Ratusan barang pribadi mereka disita.

Sementara kasus Lin dibatalkan dan dibebaskan pada 30 Agustus 2020, penangkapan Wang disetujui oleh Kejaksaan Distrik Xixiu dan dia tetap ditahan. Dia diadili oleh Pengadilan Distrik Xixiu pada November 2020 dan dijatuhi hukuman lima tahun dengan denda 20.000 yuan pada 19 Mei 2021. Dia didakwa dengan “memiliki materi Falun Gong untuk didistribusikan.”

Wang mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Anshun, yang memutuskan untuk menegakkan hukuman aslinya pada 9 September 2021. Dia dibawa ke penjara, tetapi keluarganya terus mencari keadilan untuknya, dan telah mengajukan mosi untuk mempertimbangkan kembali kasusnya dengan Pengadilan Tinggi Provinsi Guizhou.

Informasi kontak pelaku kejahatan:

Lyu Yongmei (吕永梅), kepala Kantor Keamanan Domestik Distrik Xixiu: +86-851-33502026
Huo Gang (霍刚), petugas Kantor Keamanan Domestik Distrik Xixiu: +86-13985727531
Bao Weidong (保卫东), petugas Kantor Keamanan Domestik Distrik Xixiu
Qian Sha (黔莎), petugas Kantor Keamanan Domestik Distrik Xixiu 
Luo Peng (罗鹏), jaksa Kejaksaan Distrik Xixiu +86-851-38102217
Tan Zhigang (覃志刚), hakim Pengadilan Distrik Xixiu: +86-851-33508970
Liu Haiping (刘海萍), hakim Pengadilan Menengah Kota Anshun: +86-851-33508735