(Minghui.org) Tiga warga Kota Kunming, Provinsi Yunnan, baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara karena keyakinan mereka pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Zhang Xiaohua, warga asli Kunming berusia 67 tahun, dijatuhi hukuman 3,5 tahun. Li Ping, warga asli Provinsi Heilongjiang berusia 60-an, dijatuhi hukuman 3 tahun 2 bulan. Tian Yunbo, warga asli Kunming berusia 51 tahun, menerima hukuman 3 tahun.

Zhang ditangkap pada 16 Agustus 2021, saat mengunjungi praktisi lain. Polisi menggledahnya dan membawanya ke Kantor Polisi Mouliu, sebelum menggeledah rumahnya.

Li dan Tian ditangkap pada waktu yang hampir bersamaan.

Tanpa praktisi mengungkapkan identitas mereka, petugas dari Kantor Keamanan Domestik Distrik Guandu tahu siapa mereka dan menyebutkan nama mereka dengan lantang, indikasi bahwa polisi kemungkinan telah memantau mereka selama beberapa waktu.

Pukul 7 malam, dipimpin oleh polisi setempat, lima petugas berpakaian preman menggeledah rumah putri Li. Mereka mengambil dua liontin dekorasi di pintu, topi putrinya dan jaket. Polisi tidak merekam penggeledahan dengan kamera tubuh mereka seperti yang dipersyaratkan oleh hukum. Sebagai gantinya, seorang petugas berpakaian preman merekam adegan itu dengan ponselnya. Polisi juga tidak memberikan daftar barang yang disita.

Polisi menempatkan ketiga praktisi pada penahanan kriminal pada hari berikutnya, dengan tuduhan "merusak penegakan hukum dengan organisasi sesat," dalih standar yang digunakan untuk mengkriminalisasi praktisi Falun Gong. Zhang dan Li ditahan di Pusat Penahanan Kota Kunming. Tian ditahan di Pusat Penahanan Distrik Guandu.

Setelah polisi melimpahkan kasus praktisi ke Kejaksaan Distrik Wuhua, keluarga Zhang mendesak jaksa Zhang Kun untuk membatalkan kasus mereka. Mereka mengatakan bahwa Zhang tidak melanggar hukum apa pun dengan mengunjungi seorang teman. Meskipun dia memiliki buku-buku Falun Gong di rumah, itu juga tidak melanggar hukum. Dan buku-buku itu tidak bisa menunjukkan bagaimana dia diduga merusak penegakan hukum.

Terlepas dari permohonan keluarga, jaksa masih menyetujui penangkapan praktisi dan mendakwa mereka. Mereka diadili oleh Pengadilan Distrik Wuhua melalui sidang virtual pada 19 Januari 2022, dan baru-baru ini dijatuhi hukuman.

Sebelum hukuman terakhir mereka, Li sebelumnya telah dijatuhi hukuman dua tahun; Tian diberi hukuman dua tahun kamp kerja paksa dan dijatuhi hukuman 18 bulan pada Juli 2005. Zhang juga telah dijatuhi hukuman sebelumnya, tetapi lamanya hukuman tidak jelas.

Informasi kontak pelaku kejahatan:

Zhang Kun (章锟), jaksa dari Kejaksaan Distrik Wuhua: +86-871-64156649
Chen Weida (陈伟达), asisten Jaksa
Zhang Yun (张赟), hakim Pengadilan Distrik Wuhua: +86-13529421953

(Lebih banyak informasi kontak pelaku kejahatan tersedia dalam artikel original berbahasa Mandarin).