(Minghui.org) Seorang penduduk Kota Beipiao, Provinsi Liaoning dihukum pada 12 Juli 2022 karena berlatih Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Jiao Guijie, 58, ditangkap di rumahnya pada 27 Mei 2020, oleh petugas dari Kantor Keamanan Domestik Kota Beipiao dan Kantor Polisi Xiguan. Buku-buku Falun Gong miliknya disita. Baik Jiao maupun suaminya, Gao Jinli, diinterogasi selama berjam-jam di kantor polisi. Keluarga mereka membayar polisi 4.000 yuan (Rp 8.800.000) sebagai pengganti pembebasannya.

Kejaksaan Kota Beipiao memanggil Jiao pada awal Juli 2022 dan mengatakan kepadanya bahwa dia telah didakwa. Dia diadili di Pengadilan Kota Beipiao pada 12 Juli dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara, dengan dua tahun masa percobaan.

Jiao mempelajari Falun Gong pada Maret 1996. Dia memuji latihan itu karena menyembuhkan banyak masalah kesehatannya, termasuk dismenore (kram menstruasi), pusing, dan nefritis (radang ginjal). Dia juga menjadi penuh energi lagi dan mampu mengambil banyak tanggung jawab di rumah, termasuk merawat orang tuanya yang terbaring di tempat tidur, yang berusia 80-an dan 90-an.

Daftar pelaku:

Li Yuan (李圆), hakim ketua Pengadilan Kota Beipiao
Song Cuiwen (宋翠文), hakim Pengadilan Kota Beipiao
Li Jing (李静), hakim Pengadilan Kota Beipiao
Ji Dongmei (纪冬梅), panitera Pengadilan Kota Beipiao
Zhang Qin ( ), petugas Biro Kehakiman Kota Xiguan