(Minghui.org) Dua praktisi Falun Gong yang menjalani hukuman di Penjara Wanita Provinsi Shandong ditahan di sel isolasi dan tidak diizinkan mandi, karena menolak melepaskan keyakinan mereka.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Karena pihak berwenang juga telah menolak kunjungan keluarga Liu Hongzhao dan Hu Jinhui, tidak jelas apakah kedua wanita itu menderita siksaan yang lebih parah di penjara terkenal berada di garis depan terhadap penganiayaan ini.

Liu adalah penduduk Kota Linyi berusia 36 tahun. Karena sensor rezim komunis, informasi tentang dia yang dikumpulkan oleh Minghui.org sangat terbatas. Hanya diketahui bahwa ayahnya juga dijatuhi hukuman penjara karena berlatih Falun Gong pada tahun 2009, ketika dia berusia 23 tahun. Ketika dia dan adik perempuannya pergi mengunjungi ayah mereka di penjara, mereka menemukan bahwa rambutnya telah memutih dan giginya telah rontok.

Hu, 55 dan juga dari Kota Linyi, ditangkap pada 2018 dan menjalani hukuman sembilan tahun.

Hu adalah anak kelima. Dia mengembangkan beberapa penyakit selama pemulihan pascapersalinan, yang selanjutnya menyebabkan masalah lain dalam dirinya. Pada tahun 2008, melihat bahwa dia tersiksa oleh gejalanya, salah satu saudara perempuannya menyarankan agar dia mencoba Falun Gong. Hu segera pulih. Dia memiliki kulit yang bersinar dan tampak jauh lebih muda.

Sejak itu, Hu telah menghabiskan banyak waktu luangnya untuk berbagi cerita dan meningkatkan kesadaran tentang penganiayaan terhadap Falun Gong. Upayanya menarik perhatian polisi, yang kemudian memasukkannya ke daftar hitam dan mulai mengganggunya.

Pada 29 September 2018, Kantor Keamanan Domestik Kota Linyi mengirim petugas dari empat kantor polisi setempat dan menangkap Hu di rumahnya. Kakak perempuannya, Hu Jinping, serta dua praktisi lainnya, Gong Maohai dan Qian Jinhua, yang kebetulan mengunjunginya, juga ditangkap. Polisi menahan empat praktisi di Pusat Penahanan Distrik Hedong dan sering menginterogasi mereka.

Pengadilan Distrik Lanshan mengadakan sidang terhadap Hu di pusat penahanan pada 17 Mei 2019 dan menjatuhkan hukuman sembilan tahun padanya. Dia dibawa ke Penjara Wanita Provinsi Shandong pada bulan Agustus dan sejak itu kunjungan keluarganyaditolak.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Shandong Woman Serving Nine Years for Her Faith Denied Visitation

Four Shandong Residents Imprisoned for Their Faith

Shandong Women’s Prison Instigates Inmates to Torture Falun Gong Practitioners