(Minghui.org) Ketika Li Xiuqin dibebaskan pada tanggal 4 Agustus 2022, setelah menjalani hukuman empat tahun penjara karena berlatih Falun Gong, dia sangat terpukul mengetahui bahwa suaminya telah meninggal hampir dua tahun yang lalu setelah mendapat pukulan berat akibat pemenjaraannya.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Li, 59 tahun, adalah pensiunan pegawai pemerintah Kecamatan Shuyang di Kabupaten Xianghe, Provinsi Hebei. Dia ditangkap di rumahnya pada tangal 5 Agustus 2018. Buku-buku Falun Gong, komputer, printer, dan sejumlah besar uangnya disita. Suaminya, Li Liandi, juga ditangkap dan diinterogasi di kantor polisi selama beberapa jam.
Interogasi dan penggeledahan rumah, serta hukuman berikutnya terhadap Li, membuat Li Liandi sangat tertekan, yang juga telah ditangkap berkali-kali selama bertahun-tahun karena berlatih Falun Gong. Kesehatannya terus memburuk selama dua tahun ke depan dan dia meninggal sekitar bulan September 2020.
Li dipenjara di Pusat Penahanan Kota Sanhe selama 510 hari setelah penangkapannya. Dalam 15 hari pertama, dia dipaksa untuk memakai belenggu seberat 40 kg sepanjang waktu.
Kemudian, dia dipaksa bangun pada pukul 05.30 dan melakukan pekerjaan tidak dibayar sepanjang hari, termasuk membuat bunga tiruan dan ingot kertas joss (kertas dupa). Debu dan bau menyengat dari bahan kimia itu menyesakkan, namun dia dan narapidana lainnya tidak diberi alat pelindung diri.
Selama tidak ada pekerjaan yang harus dilakukan, Li dipaksa duduk di bangku kecil tanpa bergerak, bahkan setelah pantatnya bernanah.
Makanan yang disediakan di pusat penahanan sebagian besar adalah bubur, sup bening dengan sedikit sayur, dan roti kukus, yang hampir tidak cukup untuk Li. Dia pernah meminta lebih banyak sup, namun dia dicaci maki oleh seorang penjaga. Saat dia mencoba berunding dengan penjaga, penjaga menjambak rambutnya, menyeret rambutnya untuk jarak jauh, dan memborgolnya ke tempat tidur selama beberapa hari. Setelah itu, dia mulai mengalami kerontokan rambut yang parah. Pada saat dia dipindahkan ke penjara, dia hampir menjadi botak.
Peragaan penyiksaan: Rambut yang ditarik.
Sementara itu, penjaga pusat penahanan juga melarang Li berbicara dengan orang lain untuk mengisolasinya. Siksaan mental dan fisik menyebabkan dia menderita keruntuhan mental dan kehilangan ingatan yang parah.
Kejaksaan Kabupaten Xianghe menyetujui penangkapan Li pada tanggal 4 September 2018 dan kemudian memindahkan kasusnya ke Pengadilan Kabupaten Xianghe. Keluarganya menyewa pengacara untuknya. Tetapi, pengacara itu dipaksa oleh pihak berwenang untuk membatalkan kasusnya dan keluarganya harus menyewa pengacara yang lain.
Li hadir di Pengadilan Kabupaten Xianghe pada April 2019. Dia dijatuhi hukuman empat tahun dengan denda 20.000 yuan pada tanggal 29 September. Dia mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Menengah Kota Langfang. Hakim Li Shufen memutuskan untuk menegakkan putusan aslinya pada tanggal 20 Desember 2019, tanpa memberi tahu keluarga dan pengacaranya.
Li dipindahkan ke Penjara Wanita Shijiazhuang pada tanggal 3 Januari 2020. Dia kelaparan dan juga dipaksa melakukan pekerjaan intensif tanpa bayaran. Dia menderita hernia dan perutnya kembung.
Setelah suaminya meninggal, penjara tidak mengizinkan putra mereka untuk menyampaikan berita kepadanya. Pemuda itu juga tidak ingin menambah beban mental padanya, itulah sebabnya Li tidak mengetahui tentang kematian suaminya sampai dia dibebaskan.
Informasi kontak pelaku:
Yang Yongli (杨永利), kepala Kantor Keamanan Domestik Kabupaten Xianghe: +86-13503266006
Cao Junying (曹军英), wakil kepala Kantor Keamanan Domestik Kabupaten Xianghe: +86-13582785548
Liu Zhenhua (刘振华), presiden Kejaksaan Kabupaten Xianghe
Liu Jun (刘君), ketua Pengadilan Kabupaten Xianghe: +86-13903163558
Hou Dongxiang (侯东祥), hakim Pengadilan Kabupaten Xianghe: +86-18533638326, +86-15103262976
(Lebih banyak informasi kontak pelaku tersedia di artikel asli berbahasa Mandarin.)
Laporan terkait dalam bahasa Inggris:
Woman Serving Time for Her Faith Suffers Medical Condition, Still Forced To Perform Labor
Appeals Court Judge Upholds Prison Sentences Against Six Falun Gong Practitioners in Two Years
After Being Repeatedly Arrested, Hebei Woman Sentenced to Four Years in Prison for Her Faith
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2023 Minghui.org