(Minghui.org) Seorang warga Kota Shenyang, Provinsi Liaoning baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Wang Jinghui, 65, ditangkap pada 7 Februari 2022 setelah dilaporkan oleh petugas keamanan di sebuah subdivisi, karena mendistribusikan materi Falun Gong di sana. Setelah enam hari di kantor polisi, dia dibawa ke Pusat Penahanan Distrik Baru Shenbei, sebuah fasilitas untuk tahanan pria. Selama 46 hari dia ditahan di sana, berat badannya turun 10 kg (22 lbs). Dia kemudian dipindahkan ke Pusat Penahanan No. 1 Kota Shenyang.

Kejaksaan Distrik Yuhong menyetujui penangkapan Wang pada 18 Maret 2022. Dia diadili oleh Pengadilan Distrik Yuhong melalui konferensi virtual pada 21 Juli. Hakim menghentikan pengacaranya, ketika dia berpendapat bahwa berlatih Falun Gong tidak melanggar hukum apa pun Di Tiongkok. Wang juga diinterupsi ketika dia menceritakan bagaimana dia mendapat manfaat dari berlatih Falun Gong.

Hakim baru-baru ini menjatuhkan hukuman penjara 1,5 tahun dengan denda 5.000 yuan (Rp 11.000.000). Dia telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sebelum Wang mempelajari Falun Gong pada tahun 2007, dia memiliki masalah perut yang parah dan tidak bisa makan makanan dingin atau keras. Dia juga mengalami kesulitan berjalan karena cedera kaki. Semua kondisi itu hilang tak lama setelah dia belajar Falun Gong. Hubungannya dengan ibu mertuanya juga meningkat karena dia menjadi lebih perhatian berkat ajaran spiritual Falun Gong.

Informasi kontak pelaku:

Li Yang (李阳), ketua Pengadilan Distrik Yuhong: +86-24-85839996
Zhang Yin (张引), hakim Pengadilan Distrik Yuhong Liu Wei (刘巍), ketua Kejaksaan Distrik Yuhong: +86-24-85837600

(Lebih banyak informasi kontak pelaku tersedia di artikel asli berbahasa Mandarin.)