(Minghui.org) Penduduk umur 70 tahun Kabupaten Wuji, Provinsi Hebei, baru-baru ini dijatuhi hukuman satu tahun karena berlatih Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Li Wuqun dilaporkan dua kali, tahun 2020 dan 2021, karena memasang materi informasi tentang Falun Gong. Rumahnya digeledah dua kali dan buku-buku Falun Gong serta materi terkait disita. Dia juga didenda lebih dari 10.000 yuan dua kali. Polisi berusaha menahannya setelah penangkapannya tahun 2020 tetapi mengalah setelah dua pusat penahanan setempat menolaknya.

Polisi lagi mulai mengganggu Li bulan Juni 2022. Mereka menangkap dan menahannya di Pusat Penahanan Chengbei. Pengadilan Kabupaten Zhengding menjatuhkan hukuman satu tahun awal bulan Agustus. Pihak berwenang berencana membawanya ke Pusat Penahanan Kabupaten Jin.