(Minghui.org) Seorang warga Kota Linghai, Provinsi Liaoning, berusia 72 tahun, diadili pada tanggal 6 November 2023 karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Menurut keluarga yang menghadiri sesi tersebut, wanita yang dulunya sehat ini tampak sangat lemah dan kurus setelah hanya tiga bulan ditahan. Juru sita pengadilan mengatakan dia juga menderita tekanan darah tinggi namun menolak minum obat.

Li Jinqiu

Li Jinqiu ditangkap pada tanggal 31 Juli 2023 saat membagikan materi Falun Gong di pekan raya komunitas. Petugas dari Kantor Polisi Linghe menggerebek rumahnya pada sore hari dan menyita buku-buku Falun Gong, komputer, printer, dan uang tunai 18.000 yuan.

Li ditahan di Pusat Penahanan Wanita Kota Jinzhou. Kejaksaan Kota Linghai menyetujui penangkapannya pada tanggal 11 Agustus dan memindahkan kasusnya ke Pengadilan Kota Linghai. Kota Linghai berada di bawah yurisdiksi Jinzhou. Kejaksaan Kota Linghai dan Pengadilan Kota Linghai telah ditunjuk untuk menangani kasus-kasus Falun Gong di wilayah tersebut.

Selama sidang Li di Pengadilan Kota Linghai pada tanggal 6 November, hakim ketua Huang Yanchun hanya mengizinkan lima anggota keluarganya untuk hadir. Keluarganya sangat terpukul melihat Li dibawa ke ruang sidang oleh dua petugas pengadilan. Rambut hitamnya yang tadinya tebal telah berubah menjadi abu-abu. Kulit kemerahannya pucat. Tangan dan kepalanya gemetar. Terlepas dari kondisi fisiknya, hakim masih tetap memborgolnya.

Pengacara Li menunjukkan bahwa polisi menggeledah kediamannya tanpa menunjukkan surat perintah penggeledahan yang sesuai. Mereka juga tidak memberikan daftar barang sitaan untuk diverifikasi atau ditandatangani. Menurut informasi yang tercantum dalam dokumen kasusnya, jumlah barang terkait Falun Gong yang dimasukkan sebagai bukti penuntutan terhadapnya lebih banyak daripada barang sebenarnya yang ia miliki. Foto-foto yang diambil polisi dari Li dengan barang-barangnya juga tidak menunjukkan bahwa dia telah melanggar hukum.

Selain itu, jaksa penuntut menuduh Li sebagai “pelanggar berulang kali,” karena dia sebelumnya pernah menjalani hukuman kamp kerja paksa karena berlatih Falun Gong. Namun dia seharusnya tidak dianiaya karena keyakinannya, bantah pengacaranya.

Pengacara juga menunjukkan bahwa penganiayaan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bahwa jaksa penuntut tidak menjelaskan secara spesifik hukum apa yang diduga telah dilanggar oleh Li, dan juga tidak merinci kerugian apa yang ditimbulkan pada korbannya. Dia menuntut pembebasan Li.

Li bersaksi untuk pembelaannya sendiri. Dia menceritakan bahwa dia dianiaya oleh polisi selama penangkapannya, yang menyebabkan dia pusing. Hakim menunda sidang setelah satu jam tanpa mengumumkan putusan.

Li, seorang pensiunan akuntan di Biro Gandum Kota Linghai, berlatih Falun Gong pada tahun 1996. Banyak penyakitnya, termasuk penyakit jantung, masalah perut, dan neurosis, semuanya hilang.

Setelah rezim komunis memerintahkan penganiayaan pada tahun 1999, Li tiga kali ditahan di Kamp Kerja Paksa Masanjia yang terkenal kejam dan menjadi sasaran penyiksaan brutal. Ketika dia dibebaskan pada tanggal 13 September 2010 setelah menjalani masa hukuman satu tahun ketiga, dia dibawa pulang oleh suaminya. Dia berjuang dengan sakit punggung yang parah sejak itu dan tidak dapat melakukan pekerjaan manual yang berat seperti sebelumnya.

Selain cobaan berat yang dialami Li sendiri, suaminya Zhang Deguo, putra Zhang Lei, menantu perempuan Zhao Xiaochun, dan ibu Zhao, He Yuxiang, semuanya telah dianiaya karena keyakinan mereka pada Falun Gong.

Laporan Terkait :

Family of Five Persecuted in Linghai City, Liaoning Province

Mr. Zhang Lei Arrested, Four Relatives Sent to Forced Labor Camp