(Minghui.org) Seorang pria berusia 63 tahun di Kota Jixi, Provinsi Heilongjiang, dijatuhi hukuman empat tahun dengan denda 10.000 yuan pada 20 November 2023, karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah latihan pikiran-tubuh yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak Juli 1999.

Hukuman terhadap Shi Xiaochun, seorang petugas ruang surat di Sekolah Dasar Heping di Distrik Jiguan, Kota Jixi, berasal dari sebuah insiden pada 24 April 2023. Dia memasang informasi Falun Gong di kampus pada hari itu dan dilaporkan oleh rekannya, Jia Chun, ke Kantor Polisi Xiangyang di distrik yang sama.

Petugas Zhang Duo, Tian Meng, dan Liu Jian memeriksa kamera pengintai sekolah dan menemukan rekaman seseorang memasang informasi. Mereka kemudian meminta Song Junlong, asisten kepala sekolah, dan Zhang Baohua, seorang pegawai sekolah, mengkonfirmasi identitas dan pekerjaan Shi sebelum menangkapnya di tempat kerja pada 12 Mei 2023. Mereka menyita buku Zhuan Falun, ajaran utama Falun Gong, dari ruang surat dan materi informasi tentang Falun Gong.

Kejaksaan Distrik Jiguan mengeluarkan surat perintah penangkapan resmi untuk Shi pada 8 Juni dan melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Kabupaten Jidong, yang mendakwanya. Kabupaten Jidong berada di bawah administrasi Kota Jixi.

Shi hadir di Pengadilan Kabupaten Jidong pada 11 Oktober 2023. Hakim Xu Zhongqi (+86-13144665817, +86-13091570400) memimpin persidangan. Hakim Wang Jing dan Shi Lu, asisten hakim Li Mo, panitera Zhao Jingsi, dan jaksa Liu Chunbo (+86-13125972577, +86-13836591178) juga hadir. Enam orang dari Komite Urusan Politik dan Hukum (PLAC) setempat (sebuah lembaga diluar hukum yang bertugas mengawasi penganiayaan terhadap Falun Gong) juga terlihat hadir.

Pengacara Shi meminta agar borgolnya dilepas, namun hakim Xu menolak permintaan tersebut. Pengacara kemudian meminta petugas Zhao mencatat fakta bahwa Shi masih diborgol selama persidangan.

Jaksa Liu mendakwa Shi dengan “menggunakan organisasi sesat untuk melemahkan penegakan hukum,” sebuah dalih standar yang digunakan untuk menjebak dan memenjarakan praktisi Falun Gong. Dia mengutip sebagai bukti laporan pembenaran yang dikeluarkan oleh Departemen Kepolisian Kota Jixi yang menyatakan bahwa materi Falun Gong yang disita dari tempat kerja Shi adalah propaganda aliran sesat. Dia juga memberikan amulet dengan pesan Falun Gong yang disita dari tempat kerja Shi.

Pengacara Shi berpendapat bahwa, berdasarkan hukum, hanya lembaga forensik pihak ketiga yang independen yang berwenang untuk memeriksa dan memverifikasi bukti. Departemen kepolisian mempunyai konflik kepentingan dalam mengawasi petugas yang menangkap dan membuktikan keaslian bukti yang mereka serahkan. Pengacara membacakan dengan lantang pesan pada amulet tersebut dan mengatakan bahwa pesan tersebut hanyalah tentang manfaat dari Falun Gong, yang sama sekali tidak menimbulkan kerugian bagi individu atau masyarakat pada umumnya, apalagi melemahkan penegakan hukum.

Pengacara lebih lanjut menekankan bahwa tidak ada hukum di Tiongkok yang mengkriminalisasi Falun Gong dan menunjukkan bahwa Pengumuman 50 yang dikeluarkan oleh Administrasi Umum Pers dan Publikasi pada 1 Maret 2011, telah mencabut larangan sebelumnya terhadap penerbitan buku dan materi Falun Gong. Liu berkata bahwa pemberitahuan itu tidak sah karena waktunya sudah lebih dari sepuluh tahun. Pengacara tersebut membantah bahwa pemberitahuan tersebut tetap berlaku karena tidak ada pemberitahuan baru yang membatalkannya.

Liu menuduh Shi melakukan pelanggaran berulang karena dia sebelumnya dijatuhi lima hukuman kerja paksa dan satu hukuman penjara dengan total hukuman 16 tahun, semuanya karena berlatih Falun Gong. Pengacaranya menegaskan kembali kurangnya dasar hukum dalam penganiayaan terhadap Falun Gong dan mengatakan bahwa penahanan Shi sebelumnya tidak konstitusional dan tidak boleh digunakan sebagai bukti untuk mengadilinya. Liu mengabaikan pengacara tersebut dan merekomendasikan hukuman empat tahun penjara.

Pengadilan mengumumkan hukuman empat tahun Shi pada 20 November 2023.

Penganiayaan Sebelumnya: 16 Tahun Di Balik Jeruji Besi

Shi pergi ke Beijing pada 20 Desember 1999, untuk mengajukan permohonan bagi Falun Gong. Dia ditangkap dan dijatuhi hukuman satu tahun kerja paksa di Kamp Kerja Paksa Kota Jixi. Para penjaga memukulinya dengan tongkat dan menampar lehernya. Kadang-kadang mereka tidak membiarkannya tidur sampai tengah malam. Pada suatu kesempatan, mereka memaksanya berdiri dalam posisi militer selama lebih dari dua jam di tengah salju tebal.

Sekitar bulan Januari 2001, Shi ditangkap karena berbicara kepada orang-orang tentang Falun Gong dan dijatuhi hukuman dua tahun kerja paksa. Dia disiksa lagi di Kamp Kerja Paksa Kota Jixi.

Shi ditangkap pada 22 April 2003, hanya tiga bulan setelah dia dibebaskan. Setelah itu dia dijatuhi hukuman dua tahun kerja paksa lagi.

Penangkapan Shi berikutnya terjadi di kereta menuju Kota Changchun, Provinsi Jilin, pada 13 Juni 2005. Polisi kereta menangkapnya setelah menerima informasi bahwa dia sedang berbicara dengan sesama penumpang tentang Falun Gong. Dia ditahan di pusat penahanan selama lebih dari tiga minggu sebelum dijatuhi hukuman dua tahun di Kamp Kerja Paksa Changlinzi di Harbin, Provinsi Heilongjiang.

Dua petugas dari Kantor Polisi Pertama Kabupaten Jidong menangkap Shi pada 10 April 2008, dan menyita materi Falun Gong dari rumahnya. Petugas Qi Dongquan menginterogasinya menggunakan penyiksaan di Departemen Kepolisian Kabupaten Jidong. Dia dijatuhi hukuman dua tahun kerja paksa pada 16 Mei 2008, dan menjalani hukuman di Kamp Kerja Suihua.

Shi ditangkap pada 27 Mei 2012. Dua hari kemudian, lebih dari 20 petugas dari Kantor Keamanan Domestik Kabupaten Jidong menggeledah rumahnya. Mereka mendobrak kunci pintunya dan mendobrak masuk, menyita uang tunai 11.000 yuan, buku deposito bank dengan saldo 20.000 yuan, komputer, printer, buku-buku Falun Gong, dan barang berharga lainnya. Pengadilan Kabupaten Jidong mengadili Shi pada akhir November 2012 dan kemudian menjatuhkan hukuman tujuh tahun di Penjara Mudanjiang.

Laporan terkait:

Falun Gong Practitioner Mr. Shi Xiaochun in Heilongjiang Province Sentenced to Forced Labor Five Times

Mr. Shi Xiaochun, a Practitioner from Heilongjiang Province, Sentenced to Forced Labor 5 Times