(Minghui.org)

Nama: Luo Guiru
Nama Tionghoa: 罗桂茹
Jenis Kelamin: Perempuan
Usia: Akhir 60an
Kota: Pengzhou
Provinsi: Sichuan
Pekerjaan: Petani
Tanggal Meninggal: Sekitar Juli 2023
Tanggal Penangkapan Terakhir: 24 Oktober 2016
Tempat Penahanan Terakhir: Penjara Wanita Provinsi Sichuan

Ketika teman-teman Luo Guiru pergi ke rumahnya pada September 2023 untuk melihat apakah dia telah dibebaskan dari hukuman tujuh tahun karena berlatih Falun Gong, suaminya berkata kepada teman-temannya, “Dia tidak akan pernah kembali!” dan dia menolak memberikan informasi lainnya.

Teman-temannya berbicara dengan tetangga Luo. Salah satu dari mereka berkata, “Dia meninggal sejak dua bulan yang lalu. Kami tidak tahu detailnya. Putrinya yang bertanggung jawab.” Yang lain berkata, “Kami tidak tahu bagaimana dia meninggal. Putrinya bahkan tidak mengambil abunya.”

Luo, seorang warga Kota Pengzhou, Provinsi Sichuan, berusia 60-an tahun, ditangkap pada 24 Oktober 2016 setelah dibawa oleh seorang pengendara sepeda motor ke kantor polisi, karena memberinya buku Falun Gong. Dia ditahan di Penjara Pengzhou sebelum dipindahkan ke Pusat Penahanan Kota Chengdu.

Luo diadili di Pengadilan Kota Pengzhou pada 15 Agustus 2018. Keluarganya menyewa pengacara untuknya, yang mengajukan pembelaan tidak bersalah atas namanya. Dia berpendapat bahwa tidak ada hukum di Tiongkok yang pernah mengkriminalisasi Falun Gong, dan merupakan hak konstitusionalnya untuk berlatih Falun Gong dan menyebarkan materi tentang Falun Gong. Dia menuntut pembebasan.

Luo juga berbicara untuk membela dirinya sendiri. Dia menggambarkan bagaimana kesehatan dan karakternya meningkat setelah mulai berlatih. Dia pun meminta pembebasan dari hakim.

Hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Luo saat sidang kedua pada 7 September 2018. Dia dipindahkan ke Penjara Wanita Provinsi Sichuan pada waktu yang tidak diketahui dan meninggal di sana dua bulan sebelum jadwal pembebasannya. Teman-temannya curiga dia disiksa sampai mati di penjara.

Laporan terkait:

Wanita Berumur 60 Tahunan Dihukum 7 Tahun Penjara Karena Membagikan Materi Informasi Falun Gong

Mengungkap Penyiksaan Praktisi Falun Gong di Penjara Wanita Provinsi Sichuan