(Minghui.org) Bai Liyan, 63 tahun, dari Kabupaten Bin, Provinsi Heilongjiang selamat dari penyiksaan selama lima tahun di penjara, hanya untuk kemudian didiagnosis menderita katarak dan penyakit parah lainnya pada hari ia dibebaskan.
Bai ditangkap dalam sebuah razia polisi pada tanggal 9 November 2018 karena berlatih Falun Gong, sebuah latihan olah jiwa dan raga yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak bulan Juli 1999. Dia dijatuhi hukuman lima tahun dan dikirim ke Penjara Wanita Provinsi Heilongjiang tanggal 7 Januari 2020.
Bai dipaksa melakukan kerja paksa tanpa bayaran di penjara. Salah satu tugasnya adalah membuat bulu mata palsu. Karena penyiksaan tersebut, penglihatannya menurun dan ia kesulitan menyelesaikan jatah kerja hariannya. Pada akhir bulan Agustus 2023, mata kanannya tiba-tiba menjadi buta. Dokter penjara merekomendasikan agar dia mencari perawatan di luar penjara, tetapi dia menolak karena para sipir bersikeras memborgol dan membelenggunya di rumah sakit.
Segera setelah dia dibebaskan tanggal 8 November 2023, Bai pergi ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan fisik. Dia ditemukan menderita katarak dan dokter merekomendasikan operasi. Dia juga didiagnosis menderita diabetes, tekanan darah tinggi, dan hiperlipidemia (konsentrasi lemak atau lipid yang sangat tinggi dalam darah).
Sebelum penangkapannya tahun 2018, Bai menikmati kesehatan yang baik setelah berlatih Falun Gong pada tahun 1995. Dia mengatakan kondisi medisnya adalah akibat dari penganiayaan yang dideritanya di penjara.
Anak Remaja yang Secara Tidak Langsung Menjadi Korban Penganiayaan
Bai mulai berlatih Falun Gong pada tahun 1995 dan mengalami peningkatan kesehatan yang signifikan. Kulitnya tidak lagi gatal-gatal setelah terpapar sinar matahari, dan sakit kepala serta insomnia yang dideritanya juga hilang.
Dia juga memuji latihan ini karena telah membantu meningkatkan karakternya. Sebagai seorang akuntan di Bin County Branch of the Industrial and Commercial Bank of China, ia sangat kompetitif dan sering menuntut sesuatu sesuai keinginannya. Dia menjadi jauh lebih toleran dan berpikiran luas setelah menjalani prinsip-prinsip Falun Gong. Dia bergaul secara baik dengan rekan kerja, teman, dan anggota keluarganya.
Setelah rezim komunis memerintahkan penganiayaan terhadap Falun Gong pada tahun 1999, Bai pergi ke Beijing pada bulan Mei 2000 untuk membela keyakinannya. Dia ditangkap, dipulangkan ke rumah dan ditahan di Pusat Penahanan Kabupaten Bin selama lebih dari 30 hari. Keluarganya dipaksa membayar lebih dari 2.000 yuan untuk menutupi biaya perjalanan orang-orang yang menangkapnya.
Bai ditangkap lagi di rumahnya pada bulan Juni 2002 dan dijatuhi hukuman kerja paksa selama dua tahun. Dia dikirim ke Kamp Kerja Paksa Wanjia.
Ketika penganiayaan meningkat, dia terpaksa mengambil pesangon sukarela dari majikannya karena manajernya takut terlibat karena dia berlatih Falun Gong.
Pelecehan dan penahanan di kamp kerja paksa yang terus menerus terjadi terlalu berat bagi putranya yang masih remaja. Dia menjadi depresi. Pada bulan November 2002, lima bulan setelah penangkapan ibunya, dia didiagnosis menderita kanker nasofaring, jenis kanker langka di belakang hidung.
Bai dibebaskan lebih awal, yaitu bulan Januari 2003, agar ia dapat merawat putranya. Namun, putranya tetap menyerah pada kondisinya dan meninggal dunia pada bulan September 2005. Saat itu dia baru berusia 18 tahun.
Laporan terkait:
Masih Berduka Atas Kehilangan Anak Tunggal, Sang Ibu Menghadapi Penganiayaan karena Keyakinannya
119 Praktisi Falun Gong Ditangkap di Dua Kota Provinsi Heilongjiang dalam Satu Hari
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2023 Minghui.org