(Minghui.org) Untuk memperingati Hari Hak Asasi Manusia Internasional, praktisi Falun Dafa mengadakan aksi damai pada tanggal 12 Desember 2023, di depan Kedutaan Besar Tiongkok di Sofia untuk meningkatkan kesadaran akan penganiayaan yang dilakukan oleh Partai Komunis Tiongkok (PKT).

Sejak tahun 1999, PKT telah menerapkan berbagai metode biadab dalam upaya memaksa praktisi Falun Dafa (juga dikenal sebagai Falun Gong) untuk melepaskan keyakinan mereka. Terdapat lebih dari 5.000 kasus kematian akibat penganiayaan yang telah dikonfirmasi.

Praktisi berdatangan dari seluruh penjuru negeri ke ibu kota negara, Sophia, agar suara mereka didengar. Anggota masyarakat yang bersimpati dengan praktisi di Tiongkok mendukung mereka. Praktisi memasang spanduk di seberang jalan dari kedutaan agar dapat terlihat oleh pegawai kedutaan. Ditulis dalam bahasa Bulgaria, Inggris, dan Mandarin, berbunyi: “Hentikan Pengambilan Organ Paksa dari Praktisi Falun Gong di Tiongkok,” “SOS untuk Para Korban dan Hentikan Pengambilan Organ Paksa,” dan “Falun Dafa, Metode Tradisional untuk Mengultivasi Watak dan Raga.”

Beberapa praktisi melakukan latihan Falun Dafa di trotoar depan Kedutaan Besar Tiongkok, sementara yang lain membagikan brosur informasi kepada pejalan kaki di dekat pintu masuk utama kedutaan.

Banyak pengemudi memperlambat kecepatan untuk melihat lebih jelas apa yang sedang dilakukan praktisi. Banyak orang berhenti untuk berbincang-bincang dengan praktisi, dan beberapa bahkan mengambil foto bersama praktisi sebagai bentuk solidaritas.


Praktisi melakukan latihan Falun Dafa dan memprotes penganiayaan PKT di depan Kedutaan Besar Tiongkok di Sophia.


Pejalan kaki mempelajari Falun Dafa dan penganiayaan.

Penganiayaan yang dilakukan oleh PKT Harus Diakhiri

Aleksandra, seorang praktisi, berbicara kepada pejalan kaki dan kedutaan dengan pengeras suara. Dia mendesak PKT, yang melakukan penyiksaan, cuci otak, dan bahkan pengambilan organ secara paksa, untuk menghentikan penindasan brutal terhadap praktisi di Tiongkok.

Dia mengutip Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang ditandatangani pada 10 Desember 1948, yang melarang “penangkapan, penahanan atau pengasingan sewenang-wenang” dan memberikan hak kepada orang-orang atas “kebebasan berpikir, hati nurani dan beragama” serta “kebebasan berpendapat dan berekspresi. ”

“Rezim komunis Tiongkok, yang menentang hak asasi manusia, telah berusaha menghancurkan Falun Dafa selama lebih dari dua dekade. Mereka menganiaya pengikut Falun Dafa dan menyiksa mereka dalam upaya 'mereformasi' mereka,” kata Aleksandra. “Dan karena praktisi menentang pengubahan ini yang telah berlangsung selama 24 tahun dan tetap percaya pada [Falun Dafa] dibandingkan Partai, PKT sekarang membunuh mereka untuk diambil organnya, yang digunakan dalam operasi transplantasi yang menguntungkan dan disetujui negara.”

Seorang pemuda Tiongkok yang keluar dari kedutaan mendengarkan penjelasan tentang perlakuan tidak manusiawi terhadap praktisi di Tiongkok, yang telah berlangsung selama 24 tahun.

Dia terkejut mendengar tentang kekejaman di pusat penahanan dan pencucian otak dan bagaimana PKT melecehkan praktisi. Dia tidak percaya bahwa semua ini mungkin terjadi.

Dia mengatakan bahwa dia telah diindoktrinasi sejak usia muda untuk percaya bahwa dia “seharusnya menentang Falun Gong.” Ketika dia mendengar tentang pengambilan organ secara paksa, dia berseru, “Ini bukan hanya kematian atau pembunuhan, tapi pembunuhan untuk mempermalukan diri sendiri dan individu!”


Seorang wanita (kiri) menyatakan dukungannya.

Ketika seorang wanita lanjut usia menerima brosur dan mengetahui alasan aksi damai tersebut, dia mendoakan kesuksesan praktisi.