(Minghui.org) Keluarga Guo Shufen baru-baru ini diberitahu oleh Penjara Wanita Provinsi Liaoning bahwa orang yang mereka cintai telah dimasukkan ke bangsal 12, bangsal perbaikan, untuk menjalani hukuman karena keyakinannya pada Falun Gong.
Sejak rezim komunis Tiongkok memerintahkan penganiayaan terhadap Falun Gong pada tahun 1999, Penjara Wanita Provinsi Liaoning telah secara aktif menyiksa para praktisi yang dipenjara, terutama mereka yang ditahan di bangsal ke-12.
Keluarga Guo meminta untuk mengunjunginya. Namun seorang penjaga menjawab bahwa dia tidak memenuhi syarat untuk kunjungan keluarga. Orang dalam mengungkapkan kepada keluarga bahwa Guo menderita beberapa kondisi medis, termasuk tekanan darah tinggi yang berbahaya. Keluarga meminta masyarakat internasional untuk memperhatikan kasusnya.
Guo, seorang warga Kota Jinzhou, Provinsi Liaoning, berusia 67 tahun, melihat poster Falun Gong di tiang listrik pada tanggal 9 Desember 2021. Ketika ia berhenti untuk membacanya, seorang wanita menuduh dia yang telah memasang poster tersebut. Wanita itu menolak untuk melepaskan Guo dan menelepon polisi, yang segera tiba dan membawa Guo ke Kantor Polisi Beijiao.
Satu jam kemudian, lebih dari sepuluh petugas berpakaian preman mendatangi rumah Guo. Mereka menendang pintu hingga terbuka dan mendobrak masuk. Putri dan cucunya, yang tinggal bersamanya, ketakutan. Polisi menyita buku-buku Falun Gong, dupa, beberapa DVD, dan uang tunai sebesar 12.000 yuan. Mereka juga mengambil tiga printer dan tiga komputer yang digunakan menantunya untuk bisnis pribadi. Bahkan pemutar DVD milik cucunya pun tidak luput dari sasaran.
Ketika polisi membawa Guo ke Pusat Penahanan Wanita Kota Jinzhou setelah satu hari di kantor polisi, mereka melucuti pakaiannya hingga ke celana dalamnya.
Polisi menyerahkan kasus Guo ke Kejaksaan Kota Linghai pada tanggal 14 Desember 2021. Jaksa mendakwanya tanggal 21 Desember, dengan tuduhan “merongrong penegakan hukum dengan organisasi sesat,” dalih standar yang digunakan oleh pihak berwenang untuk mengkriminalisasi praktisi Falun Gong.
Guo diadili pada tanggal 6 Juli 2022, dan dijatuhi hukuman dua tahun tiga bulan. Dia mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Jinzhou, tetapi hakim memutuskan untuk menegakkan putusan aslinya tanpa melakukan sidang.
Laporan terkait:
Two Liaoning Residents Sentenced to Prison for Practicing Falun Gong
Jinzhou City, Liaoning Province: Seventeen Arrested in 23 Days
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2023 Minghui.org