(Minghui.org) Penduduk Kota Shenyang, Provinsi Liaoning dijatuhi hukuman 5,5 tahun pada akhir bulan Januari 2023 karena keyakinannya terhadap Falun Gong, sebuah latihan jiwa-raga yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Li Fangfang
Li Fangfang, berusia sekitar 50 tahun, ditangkap tanggal 3 Agustus 2022, setelah dilaporkan karena berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong. Dia ditahan di kantor polisi semalaman dan keesokan harinya dipindahkan ke Pusat Penahanan No. 1 Kota Shenyang.
Pengadilan Zona Pengembangan Ekonomi mengadakan sidang atas kasus Li pada awal bulan Januari 2023. Meski Li mengindikasikan bahwa dia tidak menginginkan pengacara yang ditunjuk pengadilan, hakim masih menunjuk pengacara untuk mengajukan permohonan bersalah melawan kehendak Li. Dia membela dirinya tidak bersalah, karena tidak ada hukum di Tiongkok yang mengkriminalisasi Falun Gong.
Hakim mengeluarkan surat putusan beberapa minggu sesudahnya. Li mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Shenyang, namun mereka memutuskan untuk menegakkan putusan awal. Keluarga tidak pernah diinformasikan tentang persidangan maupun pengajuan bandingnya.
Ini adalah ketiga kalinya Li dihukum karena keyakinannya. Penangkapan terakhirnya datang 15 bulan setelah dia baru dibebaskan dari hukuman 7,5 tahun. Dia juga dijatuhi hukuman 3 tahun bersama ibunya Yang Shuqing tahun 2009.
Artikel terkait:
Liaoning Woman to Be Released After Serving 7.5 Years for Her Faith
Ms. Li Fangfang and Mr. Tong Haibo from Shenyang Arrested While Trying to Help a Fellow Practitioner
The Police Arrests Ms. Li Fangfang for Trying to Have Practitioners Released from Detention
Practitioners' Friends and Relatives Arrested for Protesting Police Violence
Shenyang Teacher and and Her Manager Daughter Persecuted
Falun Gong Practitioners Severely Persecuted in Liaoning Province Women's Prison
Retired Teacher and Her Daughter Detained in Liaoning Province
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2023 Minghui.org