(Minghui.org) Dua penduduk Kota Fuyang, Provinsi Anhui dijatuhi hukuman pada Maret 2023 karena meningkatkan kesadaran tentang penganiayaan terhadap Falun Gong, yang telah menjadi sasaran rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Liu Fengyun (wanita) dan Mei Xinying (wanita) terekam oleh kamera pengintai saat memasang informasi tentang Falun Gong pada 24 April 2020. Polisi menangkap mereka beberapa minggu kemudian pada 19 Mei dan menggeledah rumah mereka. Setelah beberapa minggu penahanan kriminal, mereka dibebaskan dengan jaminan.

Antara Januari dan Maret 2021, polisi kembali menangkap kedua wanita itu dan menahan mereka di pusat pencucian otak. Tak lama setelah mereka dibebaskan, Kejaksaan Distrik Yingquan mendakwa mereka dan memindahkan kasus mereka ke Pengadilan Distrik Yingquan.

Kedua wanita itu dibawa kembali ke tahanan di Pusat Penahanan Wanita Kota Fuyang pada 10 Juni 2022. Pengadilan mengadakan persidangan bersama atas kasus mereka pada 3 Maret 2023. Liu dijatuhi hukuman 3,5 tahun dan Mei 2,5 tahun.