(Minghui.org) Empat penduduk Kota Guangzhou, Provinsi Guangdong dijatuhi hukuman penjara pada Juli 2022 karena berlatih Falun Gong, dan banding mereka ditolak pada Januari 2023.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Tong Xuesheng [pria], penduduk asli Kota Sanming, Provinsi Fujian; Sun Xiuli [wanita], 50 tahun, dari Kota Zhaodong, Provinsi Heilongjiang; Zhang Yongmei [wanita], 58, dari Kabupaten Dongning, Provinsi Heilongjiang; dan Mai Kanglin [pria], 30, dari Kota Wuchuan, Provinsi Guangdong, ditangkap pada 3 Juli 2020, karena mencetak dan menyebarkan materi informasi tentang Falun Gong.

Empat praktisi ditahan di Pusat Penahanan Tianhe di Kota Guangzhou dan penangkapan mereka disetujui pada 8 Agustus. Setelah polisi menyerahkan kasus mereka ke Kejaksaan Distrik Haizhu pada 29 Oktober 2020, jaksa dua kali mengembalikan kasus mereka, dengan alasan tidak cukup bukti. Polisi menolak untuk membebaskan mereka dan menyerahkan kasus mereka untuk ketiga kalinya pada 8 Februari 2021. Jaksa kemudian mendakwa para praktisi.

Pengadilan Distrik Haizhu mengadakan sidang gabungan keempat kasus tersebut pada 2 November 2021. Hakim mengumumkan putusannya pada Juli 2022.

Baik Tong maupun Sun dijatuhi hukuman empat tahun dan denda 15.000 yuan. Zhang dijatuhi hukuman tiga tahun dan denda 10.000 yuan. Mai dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan dengan denda 5.000 yuan. Mereka mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Guangzhou, yang memutuskan untuk mempertahankan putusan awal mereka pada 9 Januari 2023.

Penganiayaan Sebelumnya terhadap Tong

Tong mulai berlatih Falun Gong pada September 1997 ketika dia berusia 13 tahun. Tidak lama kemudian, remaja pemarah dan bermulut kotor serta mempunyai banyak kebiasaan buruk itu menjadi pemuda yang berpikiran luas dan baik hati.

Setelah penganiayaan dimulai dua tahun kemudian, pemuda berusia 16 tahun itu pergi ke Beijing untuk memohon hak berlatih Falun Gong pada Maret 2000. Dia ditangkap dan dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi Industri Ringan Tianjin, yang telah dia ikuti.

Tong dihukum satu tahun kerja paksa pada tahun 2001, setelah ditangkap lagi karena kembali ke Beijing untuk mengajukan permohonan. Setelah penangkapan ketiganya pada tahun 2005, pria berusia 21 tahun itu dijatuhi hukuman empat tahun.

Karena menolak melepaskan Falun Gong, Tong sering diborgol dan dipukuli oleh penjaga penjara. Dia pernah diperintahkan untuk tetap berada di lapangan atletik sepanjang hari, berdiri atau duduk, tetapi tidak bergerak. Para penjaga memukulinya jika dia bergerak. Dia diberi air dalam jumlah terbatas untuk diminum meskipun matahari terik. Dia tidak bisa tidur di malam hari karena nyamuk.

Laporan terkait:

Four Guangdong Residents Sentenced to 2-4 Years for Practicing Falun Gong

Guangdong Man Persecuted Since Age 16 Faces Indictment Again for His Faith