(Minghui.org) Dua warga Kota Daqing, Provinsi Heilongjiang dibawa ke Penjara Wanita Provinsi Heilongjiang pada 20 April 2023, untuk menjalani hukuman karena keyakinan mereka pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Cheng Qiaoyun, sekitar 63 tahun, dan Du Chunxiang, sekitar 65 tahun, ditangkap pada 12 Juli 2022, saat polisi menyisir sedikitnya 135 praktisi Falun Gong. 89 praktisi lainnya diganggu dan 156 rumah mereka digeledah.

Menurut seorang petugas polisi, pihak berwenang mulai mengikuti dan merekam praktisi sejak sembilan bulan sebelum operasi. Tanggal penangkapan massal tidak diumumkan sampai seminggu sebelumnya. Para petugas tidak memberikan nama, kantor polisi, atau informasi kontak mereka saat melakukan penangkapan, mengklaim bahwa informasi tersebut adalah rahasia negara.

Cheng kemudian dijatuhi hukuman delapan tahun dan Du dijatuhi hukuman empat tahun. Detail tentang hukuman mereka tidak jelas.

Keluarga Du kemudian menyewa pengacara untuknya. Melalui banding pengacara, hakim mengurangi masa hukumannya menjadi tiga tahun empat bulan. Setelah dia dibawa ke penjara, dia pertama kali ditahan di bangsal pelatihan selama dua minggu dan kemudian dipindahkan ke bangsal ke-8. Ketika keluarganya mengunjunginya pada awal Mei, dia sangat lemah dan terjangkit TBC. Tetapi penjara menolak membebaskannya dengan syarat medis.

Keluarga Cheng tidak pernah menerima pemberitahuan resmi atas vonisnya. Belum lama ini, keluarganya menerima surat kilat yang berisi empat lembar kertas yang menunjukkan hukumannya. Meskipun itu bukan keputusan resmi. Dokumen tersebut hanya memiliki tanda tangan bertuliskan "Petugas Hong" dan stempel pengadilan, tanpa nama jaksa, hakim, atau petugas lain yang terlibat dalam kasusnya. Keluarganya juga menerima SMS, meminta mereka membayar denda sebesar 50.000 yuan untuk Cheng, yang mereka tolak.

Laporan terkait:

Ditangkap dalam Penyisiran Polisi, Dua Wanita Heilongjiang Dihukum Penjara karena Berlatih Falun Gong