(Minghui.org) Kunjungan keluarga seorang penduduk Kota Chengde, Provinsi Hebei, ditolak sejak dia dimasukkan ke Penjara Wanita Provinsi Hebei pada tanggal 18 April 2023. Dia dipenjara karena keyakinannya pada Falun Gong, latihan kultivasi jiwa dan raga yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak Juli 1999.

Han Liping, berusia 73 tahun, didiagnosis menderita kanker paru-paru stadium akhir tidak lama setelah dipindahkan dari penjara, namun otoritas penjara menolak untuk memberikan pembebasan bersyarat medisnya.

Han ditangkap di rumahnya pada tanggal 22 Juli 2022 dan dijatuhi hukuman lima tahun dengan denda 5.000 yuan pada tanggal 19 Januari 2023. Bandingnya ditolak pada tanggal 18 April dan kemudian dipindahkan ke Divisi 14 Penjara Wanita Provinsi Hebei pada hari itu.

Han sudah menunjukkan beberapa gejala saat berada di Pusat Penahanan Kota Chengde. Dia menderita batuk dan tekanan darah tinggi. Dia bahkan pingsan pada suatu malam dan penjaga membawanya ke rumah sakit keesokan paginya. Dia dirawat di rumah sakit selama satu minggu sebelum dibawa kembali ke pusat penahanan.

Otoritas penjara sangat mengetahui kondisi kesehatan Han, tetapi mereka tetap menerimanya pada tanggal 18 April.

Pada tanggal 11 Mei, seorang penjaga penjara menelepon keluarga Han yang mengatakan bahwa dia telah didiagnosis menderita kanker paru-paru stadium akhir. Orang yang dicintainya menelepon lembaga terkait untuk meminta pembebasan bersyarat medisnya. Mereka diberitahu bahwa dia memenuhi persyaratan pembebasan bersyarat, tetapi penjara menolak untuk membebaskannya dan juga menolak permintaan mereka untuk mengunjunginya.

Han dipindahkan ke penjara Divisi 17 pada tanggal 21 Mei. Para penjaga membawanya ke rumah sakit pada hari itu untuk evaluasi medis dan menelepon keluarganya sesudahnya dengan mengatakan bahwa diagnosisnya telah diturunkan menjadi radang paru-paru. Mereka mengklaim bahwa rumah sakit merekomendasikan perawatan anti inflamasi selama dua minggu dan CT-scan lagi setelah itu. CT-scan sebelumnya dilakukan saat dia masih di Divisi 14 yang menunjukkan bahwa dia menderita massa hilar (tumor di akar paru-paru). Pemeriksaan patologis dan tusukan ke paru-paru akan dilakukan jika CT-scan baru tidak menunjukkan perbaikan setelah pengobatan anti-inflamasi.

Pada tanggal 25 Juni, otoritas penjara menelepon keluarga Han lagi untuk mengatakan bahwa CT-scan baru menunjukkan bahwa dia masih memiliki bayangan di paru-parunya setelah pengobatan anti-inflamasi. Mereka membutuhkan keluarganya untuk datang ke penjara keesokan harinya untuk menandatangani formulir persetujuan untuk melakukan biopsi invasif minimal (tusukan ke paru-paru yang diikuti dengan pemeriksaan patologis) untuk memastikan apakah dia menderita “kanker”.

Namun pada malam itu, keluarga Han diberitahu bahwa mereka tidak bisa lagi datang ke penjara keesokan harinya karena dokter penjara yang bertanggung jawab atas kasusnya memiliki masalah sehingga tidak dapat bertemu dengan mereka untuk membuat formulir persetujuan dan mendiskusikan kondisi medisnya.

Otoritas penjara menelepon keesokan paginya (pada tanggal 26 Juni) dan mengatakan bahwa mereka melakukan CT-scan lagi pada malam sebelumnya dan bayangannya masih ada. Mereka menegaskan kembali tentang perlunya biopsi invasif. Orang yang dicintai Han meminta untuk bertemu dengannya sesegera mungkin tetapi ditolak dengan alasan dia tidak melepaskan Falun Gong. Anehnya, otoritas penjara tidak meminta persetujuan keluarga untuk biopsi kali ini.

Keluarga Han hanya diizinkan untuk melihatnya sekali sejak penangkapannya ketika dia masih ditahan di pusat penahanan. Mereka tidak tahu apakah otoritas penjara telah melanjutkan dan melakukan biopsi tanpa persetujuan mereka. Putrinya sangat terpukul oleh pemenjaraannya yang berkelanjutan meskipun diagnosis menderita kanker.

Laporan Terkait:

Wanita 73 Tahun Dipenjara Karena Keyakinannya, Ditolak Pembebasan Bersyarat Medis Meskipun Diagnosis Kanker Paru Stadium Akhir
Tiga Warga Hebei Dipenjara Karena Keyakinannya—Satu Orang Didiagnosis Kanker Paru-Paru Stadium Akhir
Empat Warga Hebei Dihukum karena Berlatih Falun Gong
Tortured for Her Belief: Years Spent in Labor Camp and Prison