(Minghui.org) Seorang warga berusia 54 tahun dari Kabupaten Pengxi, Provinsi Sichuan dijatuhi hukuman tiga tahun pada tanggal 29 Juni 2023 karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah latihan pikiran-tubuh yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak Juli 1999.

Menurut orang dalam, jaksa dan hakim ketua yang bertanggung jawab atas kasus Chen Qiuju mengakui bahwa Kantor 610 setempat dan Komite Urusan Politik dan Hukum, keduanya merupakan lembaga di luar kerangka hukum yang bertugas mengawasi penganiayaan terhadap Falun Gong, telah memerintahkan mereka untuk memberikan dia hukuman berat jika dia menolak menandatangani pernyataan melepaskan Falun Gong. Chen memegang teguh keyakinannya dan hakim mengatakan ia tidak punya pilihan selain menghukumnya.

Chen ditangkap sekitar pukul 09:00 pagi pada tanggal 5 April 2020, setelah dilaporkan berbicara kepada orang-orang tentang Falun Gong di Jalan Mingxia di Kota Suining (yang mengawasi Kabupaten Pengxi). Empat petugas menggeledah tubuh, menginterogasi, dan memotretnya di Kantor Polisi Jalan Nanjin sebelum melepaskannya dengan jaminan sekitar pukul 15:00 sore itu.

Pengadilan Kabupaten Pengxi mengadakan sidang kasus Chen pada 25 Mei 2023. Dia bersaksi untuk pembelaannya sendiri dan menuntut bebas. Hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun selama sidang hukuman pada 29 Juni. Pada saat tulisan dibuat idak jelas apakah Chen telah ditahan kembali untuk menjalani hukuman.

Tiga warga lainnya di Suining dan kabupaten bawahannya juga telah dijatuhi hukuman penjara pada paruh pertama tahun 2023 karena berlatih Falun Gong, termasuk Zheng Wenzhi (3,5 tahun), Zhao Mingying (2 tahun), dan Yan Changsu (satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan).

Laporan Terkait:

Setelah Dihukum Selama Tiga Tahun dan Kehilangan Ayahnya, Pria Sichuan Dianiaya 3,5 Tahun Lagi karena Keyakinannya