(Minghui.org) Seorang wanita berusia 75 tahun di Kabupaten Laishui, Provinsi Hebei menghadapi pelecehan terus-menerus dari pihak berwenang sejak ia dibebaskan pada tanggal 9 Mei 2023 setelah dijatuhi hukuman tiga tahun dengan masa percobaan empat tahun.

Liu Yumin menjadi sasaran karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah latihan jiwa dan raga yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak bulan Juli 1999.

Biro Kehakiman Kabupaten Laishui membentuk gugus tugas komunitas pada tanggal 30 Mei 2023 untuk secara khusus “menangani” Liu. Gugus tugas ini dikepalai oleh Zuo Cheng (direktur biro yudisial), yang anggotanya termasuk pejabat Hu Fenglan dan Wang Baojun dari Desa Dongguan di Kabupaten Laishui. Tujuannya adalah untuk memaksa Liu meninggalkan Falun Gong.

Satuan tugas memerintahkan Liu untuk melapor secara teratur kepada mereka dan menghadiri “sesi belajar” yang dijadwalkan. Jika dia tidak melapor secara langsung, dia harus menyerahkan foto dirinya saat di rumah.

Karena Liu masih dalam masa pemulihan dari penganiayaan yang dideritanya selama penahanan, dia menolak untuk memenuhi permintaan tersebut. Satgas kemudian mengancam akan membawanya kembali ke dalam tahanan.

Liu dan orang-orang yang dicintainya diperintahkan untuk selalu menyalakan ponsel selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu agar selalu siap siaga menjawab panggilan dari gugus tugas. Mereka juga diperintahkan untuk mengunduh aplikasi tertentu, yang berfungsi untuk melacak lokasi dan memantau aktivitasnya.

Liu juga dilarang pergi ke luar kota.

Meskipun awalnya merasa lega dengan pembebasannya, keluarga Liu sekarang merasakan tekanan yang luar biasa sebagai akibat dari pelecehan yang tak henti-hentinya.

Penangkapan dan Hukuman

Liu, seorang mantan guru sekolah dasar, ditangkap di rumah putranya pada tanggal 18 Maret 2022 karena keyakinannya pada Falun Gong. Dia ditahan di Pusat Penahanan Kota Baoding. Kasusnya diserahkan ke Kejaksaan Kota Zhuozhou, yang kemudian mendakwa dan memindahkan kasusnya ke Pengadilan Kota Zhuozhou.

Pengadilan awalnya menjadwalkan sidang pada tanggal 27 Desember 2022, tetapi membatalkannya setelah hakim ketua, Xie Wenhai, dinyatakan positif COVID-19. Sidang dijadwalkan ulang tanggal 11 Januari 2023, melalui panggilan video.

Menurut keluarganya, Liu tampak dalam kondisi kesehatan yang sangat buruk. Dia telah kehilangan sebagian besar rambutnya. Karena tekanan darah tinggi, dia pusing dan mengalami nyeri di kakinya. Dia hanya bisa berjalan dengan bantuan dua orang.

Pengadilan mengadakan sidang kedua pada tanggal 7 Maret 2023. Dua pengacara mengajukan pembelaan tidak bersalah untuk Liu. Mereka berargumen bahwa tidak ada hukum yang pernah mengkriminalisasi Falun Gong di Tiongkok dan bahwa dia tidak melanggar hukum apa pun dengan berbagi informasi tentang Falun Gong pada orang lain.

Tiga anggota keluarga Liu menghadiri sidang tersebut. Mereka diizinkan untuk menjenguknya setelah sidang. Mereka senang mengetahui bahwa tekanan darah tingginya sudah sedikit menurun sejak sidang terakhirnya dua bulan lalu.

Hakim mengadakan sidang ketiga tanggal 24 Maret, sebelum menjatuhkan vonis terhadap Liu tanggal 9 Mei dan memerintahkan keluarganya untuk menjemputnya di pusat penahanan pada hari yang sama. Sebelum membebaskannya, pihak berwenang rumah tahanan memerintahkan Liu untuk menandatangani surat yang menyatakan bahwa rumah tahanan tidak bertanggung jawab atas kondisinya.

Satu minggu setelah Liu kembali ke rumah, ia masih mengalami kesulitan tidur di malam hari dan sangat sensitif terhadap suara.

Dalam 24 tahun penganiayaan, Liu dipecat oleh sekolah dasar tempat dia bekerja, karena menolak untuk melepaskan keyakinannya. Dia juga mengalami penangkapan, penggeledahan rumah, dan pelecehan secara terus menerus. Ketika dia ditahan, para petugas memukulinya, menggantung dengan borgol, mencekok paksa makan, dan menyelar dengan rokok.

Suaminya, Wu Yanshui, yang juga berlatih Falun Gong, meninggal pada 20 Mei 2001, karena penganiayaan yang dideritanya dalam tahanan.

Laporan terkait:

75-year-old Ailing Woman Returns Home After Receiving a Probation Term

Wanita Janda Lansia Menghadapi Hukuman Penjara Setelah Dua Sidang Dalam Penganiayaan terhadap Falun Gong

Incapacitated 75-year-old Woman Tried for Her Faith in Falun Gong

76-year-old Widow on Hunger Strike for 20 Days and Counting

Elementary School Teacher, Ms. Liu Yumin, Relentlessly Persecuted for Refusing to Renounce Falun Dafa; Her Husband Tortured to Death

The Persecution of a Family: Husband Tortured to Death, Wife Forced Into Homelessness and Imprisoned, Children Harassed

Police Torture Wu Yanshui to Death in Local Detention Center