(Minghui.org) Hou Lijun dari Kota Taiyuan, Provinsi Shanxi, baru-baru ini dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara karena berlatih Falun Gong, dan permohonannya ditolak. Sudah lebih dari 60 hari sejak Hou memulai mogok makan untuk memprotes penganiayaan dan dia dalam kondisi serius.

Wu Shaoping, seorang pengacara hak asasi manusia yang saat ini tinggal di AS, dia mengatakan bahwa Penderitaan Hou adalah kasus khas penganiayaan politik yang menargetkan praktisi Falun Gong, yang kehilangan hak asasi manusia hanya karena teguh pada keyakinan mereka.

Bibi Hou, Karen Kang, yang tinggal di Los Angeles, California, mengecam pihak berwenang Tiongkok karena menganiaya keponakannya. Dia meminta komunitas internasional untuk membantu menyelamatkan Hou.

Hou Lijun (kiri atas), ibunya Kang Shuqin (kiri bawah), ayah (kanan bawah), dan saudara perempuan (kanan atas) (Atas izin Karen Kang)

Menurut Kang, Hou ditangkap pada 25 April 2023 oleh petugas dari Kantor Polisi Xiaojingyu. Penangkapannya terjadi setelah dia menghabiskan lebih dari 20 tahun di pengungsian untuk menghindari penganiayaan karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang menjadi sasaran rezim komunis Tiongkok sejak 1999. Dia memulai mogok makan di Kota Taiyuan No .1 Pusat Penahanan segera setelah penangkapannya. Setelah dia dibawa ke Penjara Jinzhong, dia melanjutkan mogok makan.

Kang mengatakan Keluarga Hou di Tiongkok baru-baru ini menerima telepon dari penjara, mengatakan bahwa kondisinya sangat serius dan mereka akan membawanya ke rumah sakit. Keluarga bergegas ke rumah sakit. Mereka mengatakan Rambut Hou telah berubah menjadi abu-abu dan beratnya hanya sekitar 50 kg (110 lbs). Dia tidak bisa berjalan sendiri dan mengandalkan bantuan dua narapidana. Hou memberi tahu, mereka tidak memperdulikan kondisinya, seorang penjaga bermarga An pernah memerintahkannya untuk berdiri selama 30 menit.

Dua Puluh Tahun dalam Pelarian

Hou dulu bekerja di Bank Industri dan Komersial Taiyuan sebagai satpam. Dia pergi ke Beijing untuk memohon hak untuk berlatih Falun Gong pada 3 Januari 2000, dan dihukum dua tahun kerja paksa. Dia menjalani hukuman di tiga kamp kerja paksa, termasuk Kamp Kerja Paksa Zhencheng di Taiyuan, Kamp Kerja Paksa Yuxiang di Kota Yongji, dan Kamp Kerja Paksa Xindian di Taiyuan. Masa hukumannya diperpanjang empat bulan dan dia dibebaskan pada Mei 2002.

Hou dan ibunya, Kang Shuqin, yang juga berlatih Falun Gong, ditangkap saat penangkapan massal terhadap 64 praktisi setempat pada 20 Oktober 2002. Dia memulai mogok makan di Kantor Polisi Wanbolin. Setelah lebih dari tiga bulan penahanan, dia berhasil melarikan diri dan menghabiskan dua dekade berikutnya dalam pelarian untuk menghindari penganiayaan.

Ibunya, yang tetap dalam tahanan, dijatuhi hukuman 11 tahun. Polisi terus memantau kehidupan sehari-harinya setelah dia dibebaskan. Mereka tidak hanya mengatur pekerja komunitas untuk memantaunya tetapi juga memasang alat pendengar di rumahnya. Dia menyerah pada penganiayaan dan meninggal pada 2020. Kematiannya merupakan pukulan berat bagi suaminya, yang menderita stroke dan menjadi lumpuh. Penangkapan Hou baru-baru ini semakin memperburuk kondisinya dan dia meninggal pada 23 Juni 2023.

Pengacara Wu berkata, “Kasus Hou Lijun adalah contoh tipikal penganiayaan politik oleh Partai Komunis Tiongkok yang menargetkan praktisi Falun Gong. Meskipun Konstitusinya mengklaim bahwa warga negara Tiongkok menikmati kebebasan beragama, itu hanya janji kosong. Kenyataannya adalah mereka telah sepenuhnya merampas hak orang Tionghoa untuk memeluk agama.”

Hukuman Sepuluh Tahun

Hou dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara oleh Pengadilan distrik Wanbolin pada 12 Mei 2023, meski tidak ada sidang. Tidak ada keterangan saksi atau bukti sah yang tercantum dalam putusan juga. Hou sangat marah dengan hukuman itu sehingga dia mencabik-cabik keputusan itu.

Hou mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Taiyuan pada 16 Mei. Dia menulis, “Putusan itu tidak didasarkan pada keterangan saksi atau bukti fisik. Saya menuntut agar pengadilan banding menyidangkan kasus saya.”

Pengadilan yang lebih tinggi memutuskan pada 30 Mei untuk menegakkan putusan asli. Dikatakan dalam keputusannya, “Fakta-fakta dalam kasus ini sangat jelas. Telah diputuskan bahwa sidang tidak akan diadakan dan keputusan atas kasus ini adalah final.”

Pengacara Wu berkata, “Ini jelas merupakan hasil dari intrik di balik layar oleh pengadilan. Pengadilan banding tidak menjawab kekhawatirannya bahwa tidak ada keterangan saksi yang sah atau bukti fisik ketika mereka memutuskan untuk menegakkan putusan awal. Rezim komunis secara sewenang-wenang menganiaya praktisi Falun Gong, bukan berdasarkan fakta tetapi sikap politik mereka.

Karena mereka berlatih Falun Gong, meskipun mereka tidak melakukan kejahatan, mereka tetap bersalah. Ini memberitahu kita bahwa penganiayaan murni didasarkan pada motif politik. Pasal 300 Hukum Pidana yang digunakan rezim untuk menghukum praktisi Falun Gong melanggar Konstitusi yang melindungi kebebasan beragama warga negara Tiongkok. Rezim komunis hanya menggunakan alasan apapun untuk merampas hak asasi manusia mereka [praktisi Falun Gong].”

Pengacara Wu menambahkan, “Dalam kebanyakan banding, seorang hakim akan mendengarkan kasusnya-jarang bagi mereka untuk tidak melakukannya. Tapi ketika menyangkut kasus Falun Gong, sudah biasa bagi para hakim untuk menegakkan putusan asli tanpa sidang, terutama di provinsi utara. Sikap hakim adalah, 'Jika ini kasus Falun Gong, saya tidak akan mengadakan sidang.'”

Menyerukan Komunitas Internasional untuk Menyelamatkan Orang-Orang Terkasih di Tiongkok

Kang mengatakan Hou selalu rukun dengan teman dan teman sekelasnya ketika dia di sekolah. Setelah dia pergi bekerja, rekan-rekannya juga mengatakan bahwa dia adalah orang yang baik. Ketika penganiayaan dimulai pada 1999, beberapa dari mereka mempertaruhkan keselamatan mereka sendiri untuk melindunginya. Dia meminta pihak berwenang Tiongkok untuk membebaskan Ho segera. Dia juga mengecam mereka karena menangkap dan menghukumnya.

Bibi Hou yang lain, Kang Shumei dan putranya Zhang Gu ditangkap pada 31 Oktober 2022 karena menyebarkan materi informasi tentang Falun Gong.

Kang Shumei sekarang berada di p usat penahananKota Gujiao No. 4 dan Zhang berada di pusat penahanan Kota Taiyuan No. 1. Keduanya telah ditolak kunjungan keluarga.

Selain Hou, Karen Kang meminta komunitas internasional untuk membantu menyelamatkan keponakan dan saudara perempuannya yang lain juga.

Laporan Terkait:

Warga AS Serukan Pembebasan Orang-Orang Tercintanya, Termasuk Keponakannya yang Sudah Mogok Makan Selama 48 Hari

Pria Shanxi Ditangkap Setelah 20 Tahun Hidup Menggelandang, Mogok Makan Selama Lebih dari Sebulan