(Minghui.org) 20 Juli 2023 menandai 24 tahun sejak Partai Komunis Tiongkok (PKT) mulai menindas Falun Gong. Praktisi Falun Gong di 44 negara menyerahkan daftar pelaku lain kepada pemerintah masing-masing, mendesak mereka untuk meminta pertanggungjawaban orang-orang ini atas penganiayaan terhadap Falun Gong di Tiongkok. Para praktisi meminta pemerintah mereka untuk melarang para pelaku dan anggota keluarga mereka masuk, dan membekukan aset mereka di luar negeri.

Di antara para pelaku yang terdaftar adalah Xue Changyi, wakil kepala jaksa dari Kejaksaan Provinsi Henan.

Informasi Pelaku

Nama Lengkap Pelaku: Xue (nama belakang) Changyi (nama depan) (薛长义)
Jenis kelamin: Pria
Tanggal/Tahun Lahir: Desember 1965
Tempat Lahir: Tidak Diketahui

Xue Changyi

Tugas dan Posisi

Maret 2014 – Februari 2022: Wakil Direktur dan Direktur Departemen Internal Kejaksaan Provinsi Henan, Sekretaris Partai dan Kepala Jaksa Kejaksaan Kota Nanyang

Februari 2022 – sekarang: Wakil Kepala Kejaksaan dan anggota Komite Kejaksaan dari Kejaksaan Provinsi Henan

Kejahatan Utama

Sejak PKT melancarkan penganiayaan terhadap Falun Gong pada bulan Juli 1999, Xue Changyi telah memegang posisi penting dan lama di kejaksaan dan secara langsung mengawasi penganiayaan. Setelah Xue menjabat sebagai kepala jaksa di Kejaksaan Kota Nanyang pada bulan Maret 2014, ia telah melakukan segala daya dan wewenangnya untuk menerapkan kebijakan PKT dalam menganiaya Falun Gong. Dalam pidato publik, Xue memfitnah Falun Gong dan memerintahkan kejaksaan di semua tingkatan untuk "memberantas organisasi sesat."

Pada tanggal 9 April 2021, Xue menyatakan dalam laporan kerjanya bahwa, sejak Mei 2020, ia “telah melakukan segala upaya untuk melakukan... pekerjaan anti-aliran sesat, menyetujui penangkapan 21 orang (praktisi Falun Gong) dan mendakwa 106 lainnya.”

Selama masa jabatannya, banyak praktisi Falun Gong di Kota Nanyang dijatuhi hukuman. Feng Zhongxian dan Li Wenran meninggal akibat penganiayaan.

Kasus Penganiayaan

Li Wenran Dihukum Sewenang-wenang dan Meninggal karena Gangguan Mental

Li Wenran dari Kota Nanyang ditangkap dan rumahnya digerebek tanpa surat perintah pada tanggal 15 Mei 2019. Ia dijatuhi hukuman delapan belas bulan pada tahun 2020. Setelah pusat penahanan menolak menerimanya karena kesehatannya yang buruk, ia dimasukkan ke penjara pengawasan perumahan dan kadang-kadang diperintahkan menghadiri sesi cuci otak. Ia menyerah pada tekanan mental dan meninggal pada tanggal 25 Januari 2022. Ia berusia 79 tahun.

41 Praktisi Falun Gong Dihukum hingga 13 tahun, Feng Zhongxian Disiksa Hingga Meninggal

Pada awal April 2019, atas perintah Komite Urusan Politik dan Hukum Nanyang, Kantor 610, dan Biro Keamanan Umum Provinsi Henan, polisi di Nanyang mengatur penangkapan besar-besaran terhadap seluruh praktisi Falun Gong setempat dan mulai memantau mereka.

Pada bulan Juli, polisi mulai mengunjungi para praktisi di rumah-rumah mereka. Polisi meminta registrasi rumah tangga dan KTP, serta mengambil foto anggota keluarganya. Pada sore hari tanggal 29 Agustus, semua petugas yang terlibat dalam rencana penangkapan dipanggil dan diberi tugas khusus. Mereka harus menyerahkan ponselnya dan tidak diperbolehkan menghubungi siapa pun sebelum penangkapan dimulai pada pukul 22:00 malam. Lebih dari 160 praktisi ditangkap antara tanggal 29 dan 31 Agustus 2019, termasuk pensiunan direktur, guru sekolah dasar, dokter gigi, dan insinyur. Sekitar 130 rumah praktisi digeledah.

Feng Zhongxian ditangkap pada tanggal 30 Agustus 2019. Ia diborgol semalaman di kantor polisi tetapi dibebaskan esok harinya karena kesehatannya yang buruk. Ia meninggal 3 bulan setelah kembali ke rumah. Ia berusia 70 tahun.

Pada tanggal 11 Agustus 2020, Pengadilan Distrik Wancheng Kota Nanyang mengadili 27 praktisi. Hakim menunjuk pengacara untuk mengajukan pengakuan bersalah bagi para praktisi. Hakim menjatuhkan hukuman hingga 13 tahun penjara kepada mereka pada tanggal 30 Desember 2020, dengan total denda hampir setengah juta yuan.

Tujuh belas praktisi diperintahkan menjalani hukuman di penjara:

Zhao Peiyuan dijatuhi hukuman 13 tahun dengan denda 50.000 yuan (±Rp 105.000.000).
Wang Wei dijatuhi hukuman 9 tahun dengan denda 40.000 yuan (±Rp 84.000.000).
Pan Dongxing dijatuhi hukuman 8 tahun dengan denda 30.000 yuan (±Rp 63.000.000).
Lai Guimin dijatuhi hukuman 7 tahun 8 bulan dengan denda 30.000 yuan.
Sun Tongren dijatuhi hukuman 7 tahun dengan denda 40.000 yuan (±Rp 84.000.000).
Wang Xiaobi dijatuhi hukuman 7 tahun dengan denda 30.000 yuan (±Rp 63.000.000).
Liang Zhaofang dijatuhi hukuman 4,5 tahun dengan denda 30.000 yuan.
Wen Jianhua dijatuhi hukuman 4 tahun dengan denda 20.000 yuan (±Rp 42.000.000).
Tan Bo dijatuhi hukuman 4 tahun dengan denda 20.000 yuan.
Li Jierong dijatuhi hukuman 3 tahun dengan denda 20.000 yuan (±Rp 42.000.000).
Chen Tao dijatuhi hukuman 3 tahun dengan denda 20.000 yuan.
Li Xiaoling dijatuhi hukuman 2 tahun dengan denda 20.000 yuan.
Dong Ju'an dijatuhi hukuman 2 tahun dengan denda 10.000 yuan (±Rp 21.000.000).
Wang Yinglin dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan dengan denda 10.000 yuan.
Wang Qin dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan dengan denda 10.000 yuan.
Wang Jingrui (saudara perempuan Wang Wei) dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan dengan denda 10.000 yuan.
Wang Lianfeng dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan dengan denda 10.000 yuan (±Rp 21.000.000).

Sembilan praktisi dijatuhi hukuman tetapi diberi hukuman percobaan. Mereka tidak harus menjalani hukuman yang ditentukan di penjara kecuali syarat masa percobaan dilanggar selama masa percobaan yang ditentukan.

Yang Fengdong dijatuhi hukuman 3 tahun dengan masa percobaan 5 tahun dan denda 20.000 yuan (±Rp 42.000.000).
Ge Fengzhi dijatuhi hukuman 3 tahun dengan masa percobaan 4 tahun dan denda 20.000 yuan. Wang Zhiqing dijatuhi hukuman 3 tahun dengan masa percobaan 4 tahun dan denda 20.000 yuan.
Fang Baojun dijatuhi hukuman 3 tahun dengan masa percobaan 3 tahun dan denda 20.000 yuan.
Liu Yuanzhen dijatuhi hukuman 2 tahun dengan masa percobaan 2 tahun dan denda 5.000 yuan (±Rp 10.500.000).
Song Henglin (suami Wang Lianfeng) dijatuhi hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 1,5 tahun dan denda 5.000 yuan.
Qin Zhiwei dijatuhi hukuman 10 bulan dengan masa percobaan 1 tahun dan denda 3.000 yuan (±Rp 6.300.000).
Liu Huixia dijatuhi hukuman 7 bulan dengan masa percobaan 1 tahun dan denda 3.000 yuan. Diao Gaichun dijatuhi hukuman 7 bulan dengan masa percobaan 1 tahun dan denda 3.000 yuan (±Rp 6.300.000).

Tidak diketahui apa hukuman Liu Tianyu.

Pada Maret 2021, 14 praktisi Falun Gong dijatuhi hukuman oleh berbagai pengadilan distrik di Kota Nanyang. Ancaman hukuman berkisar antara 9 tahun penjara hingga 2 tahun masa percobaan. Denda kumulatif mencapai 190.000 yuan (±Rp 400.000.000):

He Ximei dijatuhi hukuman 9 tahun.
Cao Ailan dijatuhi hukuman 8 tahun.
Wang Tiezhuang dijatuhi hukuman 7 tahun.
Tie Linfeng (suami He Ximei) dijatuhi hukuman 4 tahun.
Han Lanying (umur hampir 80 tahun) dijatuhi hukuman 4 tahun.
Li Meiyu dijatuhi hukuman 4 tahun.
Zhang Yulian dijatuhi hukuman 3 tahun 5 bulan.
Yuan Xifeng dijatuhi hukuman 3 tahun.
Kui Yingxiang (pria, berusia di atas 80 tahun) dijatuhi hukuman 3 tahun.
Zhang Xibin (pria, umur 80 tahun) dijatuhi hukuman 3 tahun.
Yuan Daling dijatuhi hukuman percobaan tiga tahun.
Jia Jingan dijatuhi hukuman percobaan tiga tahun.
Liu Furong dijatuhi hukuman percobaan tiga tahun.
Wei Jie dijatuhi hukuman percobaan dua tahun.

Kui Yingxiang, berusia 80-an, pingsan ketika disiksa di Pusat Penahanan Kota Nanyang. Ia dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan resusitasi.

Wang Tiezhuang, mantan direktur Biro Industri dan Komersial Kota Nanyang berusia 70-an, sebelumnya dijatuhi hukuman tiga tahun di Kamp Kerja Paksa No. 3 Provinsi Henan sebelum hukuman terakhirnya. Penjaga kamp kerja paksa menyiksanya dengan mengikatnya erat-erat. Mereka juga menghasut narapidana untuk menyiksa Wang dengan menyikat anusnya dengan sikat gigi dan kemudian memaksa Wang menggunakan sikat gigi yang penuh darah untuk menyikat giginya sendiri.