(Minghui.org) Seorang mantan perawat berusia 71 tahun di Kota Siping, Provinsi Jilin, disiksa saat menjalani hukuman empat tahun karena berlatih Falun Gong. Bokong Jing Fengyun bernanah dan tulang pinggulnya nampak. Dia mengalami kesulitan bergerak dan mengalami gangguan kognitif.
Cobaan berat Jing bermula dari penangkapannya pada tanggal 11 September 2022. Dia dijatuhi hukuman empat tahun pada tanggal 28 April 2023 dan dikirim ke Divisi Delapan Penjara Wanita Provinsi Jilin pada tanggal yang tidak diketahui.
Jing ditugaskan ke Unit 7 (juga dikenal sebagai tim manajemen ketat) Divisi Delapan, yang ditunjuk untuk menganiaya praktisi Falun Gong yang teguh. Dia dipaksa duduk di bangku kecil yang ditutupi pola timbul dari pukul 04:00 hingga 22:00 setiap hari. Dia tidak diizinkan untuk mandi atau menggunakan kamar kecil selama penyiksaan duduk. Dia juga tidak diberi cukup makanan.
Dua narapidana berdiri di setiap sisinya dan seorang narapidana ketiga berdiri di belakangnya. Begitu dia bergerak sedikit atau gagal duduk tegak, narapidana ketiga akan menusuk titik akupunktur di punggung bawahnya. Dia merasakan sakit yang tajam setelah setiap tusukan.
Pada satu kesempatan, Jing menolak untuk duduk di bangku lagi. Dia pindah ke lantai semen yang dingin tetapi narapidana menuangkan air dingin ke lantai dan tubuhnya. Mereka juga membuka jendela agar udara dingin berhembus ke arahnya. Jing menggigil dan diseret untuk duduk di bangku lagi. Penyiksaan ini diulangi keesokan harinya.
Praktisi lain yang mengalami penyiksaan duduk yang sama juga mengalami bokong bernanah, dan darah serta nanah mengalir keluar. Beberapa mengalami kesulitan melepaskan pakaian dalam mereka yang menempel di daging. Bokong Jing mengalami luka yang terinfeksi dan tulang-tulangnya nampak. Sekarang, ia mengalami masalah mobilitas dan linglung. Praktisi lain, Jin Min, menderita stroke setelah penyiksaan duduk dan tidak mampu mengurus dirinya sendiri.
Para penjaga penjara juga memaksa sebagian besar praktisi dan narapidana untuk melakukan kerja paksa. Meskipun Jing tidak diperintahkan untuk melakukan kerja paksa, praktisi lain dipaksa untuk menyelesaikan jatah kerja harian atau mereka akan dipukuli atau dipaksa duduk di bangku kecil.
Beberapa narapidana yang dibebaskan dari kerja paksa biasanya menghabiskan waktu mereka untuk membantu para penjaga mengawasi praktisi sepanjang waktu. Dua narapidana tersebut adalah Dai Yu dan Qi Xin, yang masing-masing menjalani hukuman 10 dan 17 tahun penjara atas tuduhan penipuan. Suami Dai juga menjalani hukuman 10 tahun di penjara lain atas tuduhan penipuan. Penjara mengizinkannya untuk menelepon suaminya secara teratur dan memberikan subsidi kepada kedua anak pasangan itu setiap tahun. Karena itu, Dai melakukan apa pun yang diperintahkan para penjaga untuk menganiaya praktisi Falun Gong, termasuk Jing. Qi juga diberi hak istimewa dan bantuan karena menganiaya praktisi. Dia pernah menolak praktisi Liu Jun, yang memiliki disabilitas, untuk menggunakan kamar kecil dan dia mengotori celananya.
Penganiayaan Sebelumnya
Sebelum penganiayaan terakhirnya, Jing sebelumnya menjalani dua hukuman kamp kerja paksa (September 2000 – Januari 2001 dan Juli 2009 – Januari 2011) dan dua hukuman penjara (Februari 2002 – Februari 2007 dan Oktober 2015 – Oktober 2017).
Jing dijatuhi hukuman satu tahun kerja paksa setelah dia ditangkap pada September 2000. Dia dibebaskan lebih awal, sekitar Januari 2001, setelah polisi memeras sejumlah uang dari keluarganya. Majikannya, Rumah Sakit Rakyat Pertama Kota Siping, memaksanya untuk pensiun dini pada Februari 2001 saat dia baru berusia 48 tahun.
Penangkapan berikutnya terjadi pada Februari 2002. Kemudian, dia dijatuhi hukuman lima tahun di Penjara Wanita Provinsi Jilin, yang juga dikenal sebagai Penjara Wanita Heizuizi. Jing ditangkap lagi pada bulan Juli 2009 dan dijatuhi hukuman kerja paksa selama dua tahun. Ia dibebaskan enam bulan lebih awal.
Setelah penangkapan lainnya pada tanggal 13 Oktober 2015, Jing dijatuhi hukuman dua tahun dan menjalani hukuman di Penjara Wanita Provinsi Jilin. Ia dibebaskan lebih awal pada tanggal 15 Oktober 2017.
Jing disiksa secara brutal setiap kali ia ditahan. Beberapa metode penyiksaan termasuk diborgol dalam posisi elang terentang dan digantung di udara dengan keempat anggota tubuhnya diikat ke rangka tempat tidur (lihat gambar di bawah). Selama setiap sesi penyiksaan, ia tidak diizinkan menggunakan kamar kecil, tetapi dipaksa minum air dalam jumlah berlebihan dan makan makanan dalam jumlah berlebihan. Para penjaga dan narapidana senang melihatnya mengompol dan mengotori celananya. Mereka tidak mengizinkannya mengganti pakaian dan ia mengalami luka baring. Terkadang untuk mencegah bau tak sedap di dalam ruangan, mereka melepaskan pakaian dalamnya yang kotor dan membiarkannya telanjang, sambil terus menghinanya dengan kata-kata kotor.
Ilustrasi penyiksaan: diborgol dalam posisi elang terbuka.
Ilustrasi penyiksaan: digantung di udara.
Jing menjerit kesakitan setiap kali ia disiksa seperti di atas. Untuk meredam tangisannya, sipir penjara Liu Chunyang menyetel musik disko dengan volume maksimal dan menari mengikuti alunan musik itu sendiri. Ia tidak akan membiarkannya pingsan, hanya untuk kemudian menyiksanya dengan cara yang sama. Pergelangan kaki Jing patah dan uratnya terbuka. Jing kehilangan rasa pada kaki kirinya.
Liu juga sering meremas mulut Jing dengan sepatu. Akibatnya, ia berdarah. Di waktu lain, Liu menjepit kepala Liu melalui pagar tempat tidur di malam hari dan menekan kepala serta bahunya dengan keras. Ia merasa ingin mati dan baru kemudian Liu berhenti melakukannya. Namun, kerusakan sudah terjadi. Bahu kanan dan siku kanan Jing menjadi cacat. Ia juga menjadi linglung.
Saat menjalani hukuman kerja paksa kedua, Jing disetrum dengan tongkat listrik dan seluruh tubuhnya melepuh. Ia mengalami tekanan darah tinggi dan penglihatan kabur. Dia dibebaskan enam bulan lebih awal.
Artikel Terkait:
修大法做好人 吉林省景凤云屡遭冤狱酷刑
Dua Warga Jilin Dihukum Penjara karena Berlatih Falun Gong
Brutal Torture in Jilin Province Women's Prison - Methods and Examples
A Former Prisoner Exposes Atrocities Taking Place in Heizuizi Prison
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2024 Minghui.org